Kamis, 01 Oktober 2020 - 10:15 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan Saudara,
Program Peningkatan Kualitas Rumah Layak Huni bersifat stimulan artinya bantuan harus didampingi dengan swadaya penerima bantuan. swadaya dapat berupa uang, materia, dan tenaga kerja.
Sumber dana berasal dari berbagai sumber baik dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kab/Kota, CSR/Swasta, Baznas dan Dana Desa.
Besar bantuan juga berbeda-beda:
APBN = Rp.17,5 juta terdiiri dari material Rp. 15 juta, upah tenaga kerja Rp. 2,5 juta per unit dan dikenakan pajak
APBD Provinsi = bantuan stimulan sebesar Rp. 10 juta material dan dikenakan pajak
APBD Kab/Kota = variatif mulai 5 juta s.d 15 juta dan dikenakan pajak sesuai kemampuan kab/kota masing-masing.
CSR/Swasta = sesuai kemampuan perusahaan
Baznas = sesuai kemampuan dan kebutuhan
Demikian penjelasan dari kami. Trimakasih.