Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP27653950

Rincian Aduan

LGWP27653950

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
08 Jan 2022
0 ditandai
Assalamualaikum wr wb pak.cara untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni atau bantuan bagi warga yang belum memiliki rumah tapi sudah mempunyai tanah hak milik bagaimana nggih.kondisi saya saat ini tidak memiliki rumah pak.rumah sudah saya jual.mau membangun rumah tidak punya dana nya pak.sedangkan saya posisi saat ini numpang2 di rumah orang.saya tidak bekerja istri juga tidak bekerja.pekerjaan saya hanya buruh bangunan.anak saya 2 bersekolah semua pak.mohon bantuan nya pak supaya saya agar bisa memiliki rumah sendiri.

Disposisi

Minggu, 09 Januari 2022 - 13:57 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Minggu, 09 Januari 2022 - 17:26 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Minggu, 09 Januari 2022 - 17:26 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Minggu, 09 Januari 2022 - 17:27 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Disperakim Kabupaten Grobogan Menindaklanjuti laporan Saudara bahwa untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni yang harus di penuhi sesuai persyaratan antara lain :
1. Mengajukan permohonan/proposal tentang bantuan sosial RTLH yang di tanda tangani oleh kepala Desa setempat.
2. Memiliki identitas kependudukan yang jelas.
3.berdomisili dalam wilayah administrasi pemerintah daerah.
4.penghasilan dibawah UMR.
5. Menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Sekian terima kasih.