Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP27653950
Rincian Aduan
LGWP27653950
Selesai
Public
Assalamualaikum wr wb pak.cara untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni atau bantuan bagi warga yang belum memiliki rumah tapi sudah mempunyai tanah hak milik bagaimana nggih.kondisi saya saat ini tidak memiliki rumah pak.rumah sudah saya jual.mau membangun rumah tidak punya dana nya pak.sedangkan saya posisi saat ini numpang2 di rumah orang.saya tidak bekerja istri juga tidak bekerja.pekerjaan saya hanya buruh bangunan.anak saya 2 bersekolah semua pak.mohon bantuan nya pak supaya saya agar bisa memiliki rumah sendiri.
Disposisi
Minggu, 09 Januari 2022 - 13:57 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Minggu, 09 Januari 2022 - 17:26 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Minggu, 09 Januari 2022 - 17:26 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Minggu, 09 Januari 2022 - 17:27 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disperakim Kabupaten Grobogan
Menindaklanjuti laporan Saudara bahwa untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni yang harus di penuhi sesuai persyaratan antara lain :
1. Mengajukan permohonan/proposal tentang bantuan sosial RTLH yang di tanda tangani oleh kepala Desa setempat.
2. Memiliki identitas kependudukan yang jelas.
3.berdomisili dalam wilayah administrasi pemerintah daerah.
4.penghasilan dibawah UMR.
5. Menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Sekian terima kasih.
1. Mengajukan permohonan/proposal tentang bantuan sosial RTLH yang di tanda tangani oleh kepala Desa setempat.
2. Memiliki identitas kependudukan yang jelas.
3.berdomisili dalam wilayah administrasi pemerintah daerah.
4.penghasilan dibawah UMR.
5. Menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Sekian terima kasih.