Rincian Aduan : LGWP27058940

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 24 Feb 2021

Yth. Bapak Gubernur Ganjar Pranowo. Mohon ijin menyampaikan dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, disebutkan bahwa yang berhak memasang dan menghapus polisi tidur adalah Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Sesuai dengan Pasal 274 dan 275 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengganggu fungsi jalan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika yang berbentuk penampang melintang untuk dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam, dengan spesifikasi: Tinggi maksimal 5 - 9 cm, lebar total 35 - 39 cm dengan kelandaian maksimal 50 persen. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (4) jo. Pasal 40 ayat (2) Permenhub 82/2018. Namun, pada Jl. Tambak Batu 1, RW 8, Kelurahan Karangpucung, Purwokerto Selatan. Dekat dengan Masjid Nurul Huda Tambak Batu/ Pondok Pesantren Riyadlul 'ulum sepanjang jalan tersebut dipasangi polisi tidur cukup banyak dan sangat-sangat membahayakan pengendara yang melintas. Mohon untuk dibongkar dan ditiadakan karena sudah beberapa kali memakan korban materiil dan luka-luka, serta pemasangan tersebut dapat merusak jalan karena menggunakan Ban Bekas yang dipaku. Karena bertujuan agar mengurangi kecepatan dapat diberikan rambu-rambu lalu lintas, bukan dengan cara memasang polisi tidur. Mohon untuk Bupati Banyumas dan Camat Purwokerto Selatan beserta jajaran untuk mengevaluasi dan mentertibkan segala bentuk pembuatan/pemasangan/penempatan polisi tidur. Kami tunggu respon dan tindakanya segera. Terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini