Rincian Aduan : LGWP26923129

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 26 Dec 2020

Perusahaan kami CV. Sahabat Furniture Indonesia berbadan hukum dan berkedudukan di Jepara, melakukan export mangkuk berbahan akar kayu Jati. Kami mendapat order dari perusahaan PT. TRANSMART LTD dan jenis export ini adalah part of artinya ada 2 shipper dalam 1 kontainer. Kami telah menerbitkan VLegal tanggal 15 Desember melalui LS namanya PT. Almasentra Sertifikasi. Vlegal juga kami email ke EMKL " PT.. ARMADA JAYA TRANSPORTINDO sebagai dokumen pendukung pembuatan PEB dan NPE. Proses stuffing barang dari kami dan shipper yg lainnya dilakukan di Cirebon dan pelabuahn muat adalah Tanjung Priuk Jakarta, Negara Tujuan Ekspor UNITED KINGDOM. Menurut EMKL tersebut mereka telah mengajukan pembuatan PEB dari tanggal 15 s/d tgl 18 des 2020, namun system di Beacukai Jakarta tidak bisa menerbitkan PEB karena tanggapannya adalah analyzing point terus. INTINYA, BARANG YANG KAMI EKSPORT DENGAN KEBERANGAKATN KAPAL TANGGAL 18 DES 2020 ITU TIDAK MEMILIK MEMILIKI DOKUMEN PEB DAN NPE. PIHAK BEACUKAI MINTA DIBUATKAN VLEGAL BARU UNTUK KEBERANGAKATAN KAPAL YANG BERBEDA. PIHAK LS TIDAK MAU MENERBITKAN KARENA MELANGGAR ATURAN karena kapal sudah berangkat. BAGAIMANA KAMI UMKM INI MENGGENJOT EKSPOR KALAU UNTUK MASALAH INI KAMI SANGAT TERBEBAN DAN TIDAK TAHU KEMANA KAMI HARUS MELAPOR ?? TOLONG PAK GUBERNUR BANTU KAMI SUPAYA BARANG YG KAMI EKSPOR INI BISA ADA DOKUMEN EKSPORNYA YAKNI PEB DAN NPE nya. Saya siap dihubungi untuk menjelaskan lebih lanjut. Terima kasih, Sihol Simarmata

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 28 Desember 2020 - 09:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Senin, 28 Desember 2020 - 10:08 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Senin, 28 Desember 2020 - 18:27 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait

Selesai

Senin, 28 Desember 2020 - 18:43 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, menyebutkan bahwa Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh LVLK. Pasal 4 ayat (2) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang kepada kantor pabean. Dengan demikian ekspor terhadap produk industri kehutanan wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal yang merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan dokumen ekspor Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). PEB akan disetujui jika telah memenuhi ketentuan dan selanjutnya akan diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), baru barang tersebut dapat dikapalkan. Sehingga dengan demikian dapat dikatakan bahwa sebelum adanya persetujuan ekspor dari pihak Bea dan Cukai maka barang tersebut belum dapat dikirim (dikapalkan). Terkait status "analyzing point" pada sistem Bea Cukai dapat dikarenakan pihak Bea Cukai perlu untuk memeriksa barang yang akan diekspor terlebih dahulu, dengan catatan barang seharusnya belum berangkat. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, terima kasih.