Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP26908317
KABUPATEN KENDAL, 30 Aug 2019
Untuk.pemerintah terkait....knpa kok belum ada penertiban untuk masalah peternakan ayam yang ada di dekat pemukiman.padahal jelas sudah melanggar peraturan.apakah peraturan gak bisa di tegakkan untuk orang kaya? warga meminta segera di tertibkan pak.... peternakan ayam.yg ada di dekat pemukan di dusun sentul.desa sukorejo.kec sukorejo kab kendal nama pemilik peternakan yg dekat dengan pemukiman 1.bp mahdum rt 5 rw 9 2.bp walidi rt 6 rw 9 3.bp royani rt.6.rw9 4.bp sasri rt 6 rw 9 5.bp muhsin rt.10 rw 9 dan.di rt 5 rw 9 pendatang mohon segera di tertibkan pak..rakyat mu menunggu ketegasan pemerintah.tks
Disposisi
Senin, 02 September 2019 - 09:37 WIB
Verifikasi
Jumat, 20 September 2019 - 14:05 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Terima kasih atas infonya pak. Sehubungan ada laporan saudara dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Sektor pertanian, di sebutkan pada pasal 37, Tentang Bab Pendaftaran Usaha Peternakan, bahwa Pendaftaran Usaha Peternakan di lakukan oleh Bupati/Walikota kepada Peternak yang melakukan usaha Ternak dengan skala usaha mikro dan skala usaha kecil, untuk ternak Unggas dengan kualifikasi sebagai berikut :
a. ayam petelur dengan kepemilikan Pullet/Induk paling banyak 11.500 ekor,
b. ayam potong dengan kepemilikan per siklus paling banyak 50.000 ekor
c. ayam lokal atau kampung dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 8.824 ekor
2. Perijinan terkait bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Khususnya Perijinan Usaha Peternakan adalah kewenangan kabupaten/Kota.
3. Selanjutnya dimohon saudara dapat berkoordinasi dengan Dinas yang menangani Peternakan dan Kesehatan Hewan di wilayah saudara, dalam hal ini yaitu Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Kendal untuk dilakukan kunjungan ke lapangan sebagai tindak lanjut laporan.
Demikian jawaban kami atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Selesai
Jumat, 20 September 2019 - 14:08 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN