Rincian Aduan : LGWP26804936

Disposisi Public

KOTA SEMARANG, 25 Jun 2025

--- ### 📝 TANGGAPAN / PERMOHONAN TINDAK LANJUT ATAS ADUAN LGWP33625880 **Perihal:** Permohonan Penambahan Papan Spanduk Plang Larangan & Penegasan Sanksi di Kawasan Hutan Jati Milik Negara **Kepada Yth.** Bapak/Ibu Pejabat Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah di Tempat Dengan hormat, Menanggapi tindaklanjut dari Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah dengan nomor aduan **LGWP33625880** melalui portal *Lapor Gubernur Jawa Tengah*, menyampaikan permohonan tindak lanjut kembali sebagai berikut: 1. **Penambahan Spanduk Larangan** Mohon agar dapat dilakukan **penambahan 5 (lima) papan spanduk larangan** pendirian kios, warung, dan lapak di dalam kawasan Hutan Jati Negara yang saat ini sudah banyak disalahgunakan. Karena lokasi tersebut cukup luas dan ada 53 kios liar,sedangkan hanya dipasang 3 papan plang larangan saja dengan jarak yang cukup jauh,maka dari itu saya minta untuk ditambah 5 (lima) lagi plang papan larangan nya sebagai penegasan sekaligus untuk penebalan plang larangan 2. **Pencantuman Sanksi Pidana dan Denda** Mohon agar pada setiap papan larangan yang baru yang akan dipasang 5 plang larangan lagi dicantumkan secara jelas **ancaman pidana dan/atau denda** sebagaimana diatur dalam: * **Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang**, dan * **Undang-Undang P3H No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.** serta peraturan turunannya. Dengan mencantumkan kalimat seperti: > **"DILARANG MENDIRIKAN KIOS / WARUNG / LAPAK DI KAWASAN HUTAN JATI NEGARA** > **PADA PAPAN PLANG YANG BARU YANG SAYA MINTA DITAMBAH 5 PLANG LARANGAN LAGI UNTUK DAPAT DITAMBAHKAN TULISAN SANKSI NYA PELANGGARAN DAPAT DIKENAKAN PIDANA PENJARA ATAU DENDA (UU No. 26 Tahun 2007 Sanksi pidana maksimal untuk pelanggaran penataan ruang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 & UU P3H No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sanksi Pidana: Pasal 17: Mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah**) Hal ini bertujuan sebagai bentuk **penegasan** sekaligus **penebalan larangan**, mengingat kondisi di lapangan menunjukkan kurangnya efek jera terhadap pelaku pelanggaran. 3. **Permintaan Salinan Dokumen** Saya juga memohon untuk dapat diberikan salinan dokumen berupa: * **PDF Surat Larangan** dari Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah kepada pemilik kios/lapak/warung * **Surat Pernyataan Tertulis** dari para pemilik kios/warung/lapak yang telah diberi peringatan atau bersedia membongkar lapaknya Dokumen-dokumen tersebut sangat saya perlukan sebagai bukti bahwa penanganan atas laporan ini telah berjalan sebagaimana mestinya, serta sebagai dasar pemantauan masyarakat sekitar. Demikian permohonan ini saya sampaikan. Besar harapan saya agar segera ditindaklanjuti demi menjaga kawasan hutan dari kerusakan dan pelanggaran tata ruang. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih. LGWP33625880

0 Orang Menandai Aduan Ini