Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP26368616
KABUPATEN CILACAP, 04 Mar 2025
Selamat siang, saya bersama hampir 600 orang adalah kategori lulusan PPG yang mendaftar rekrutmen PPPK Guru 2024 Tahap 2 di Pemprov Jawa Tengah. Sedikit penjelasan bahwa PPG Prajabatan merupakan program PPG beasiswa pemerintah di bawah kemendikbud yang pesertanya bukan merupakan guru dan belum memiliki dapodik. Kami sangat kecewa dengan keputusan BKD Jawa Tengah terkait seleksi administrasi P3K tahap 2 2024. Kami mendaftar di Jawa Tengah dikarenakan Pemprov Jateng membuka formasi JF Guru dari pelamar lulusan PPG pada tahap 2 2024 sesuai Pengumuman Sekda Pemprov Jateng 800.1.2.2/321 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2024. Semua pelamar PPG (hampir 600) yang tidak memiliki SK Pengangkatan non ASN, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, dan Surat Keterangan Mengajar di TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam seleksi administrasi. Padahal pelamar PPG dalam Kepmenpanrb 348 Tahun 2024 tentang rekrutmen guru dijelaskan bahwa lulusan PPG masuk dalam prioritas 5 dan dapat mendaftar pada tahap 2. Pada SE Dirjen GTKPG No. 0273/B1/GT.02.00/2025 dijelaskan juga bahwa lulusan PPG tidak perlu melampirkan berkas tambahan lain seperti SPTJM, Daftar Hadir, SK mengajar 2 tahun dan Slip Gaji, sehingga persyaratan Prioritas 5 (lulusan PPG) berbeda dengan persyaratan Prioritas lainnya (Guru Honorer). Selain itu lulusan PPG juga belum memiliki sekolah induk. Pak Gubernur, Selaku pejabat tertinggi di Jawa Tengah, dengan hormat kami mohon untuk dapat mengarahkan instasinya (BKD Jateng) untuk bertanggung jawab. Mohon Pak Gubernur untuk diinvestigasi mengapa BKD menTMS kan hampir 600 pelamar lulusan PPG. Sebagai contoh di formasi yang saya lamar saja yaitu Guru Geografi terdapat 87 formasi jumlah peserta tahap 1 sebanyak 65, sehingga tahap 2 masih sisa 22 formasi. Pada file pengumuman rekrutmen PPPK Tahap 2 BKD Pemprov Jateng menjelaskan bahwa lulusan PPG dapat mendaftar dan saya juga sudah menanyakan pihak BKD pada sosial media, ada pelamar lain juga bertanya langsung ke lokasi BKD Prov Jateng dan menanyakan persyaratan. Pada aplikasi mapping dari GTK (jempatan PPG Prajab dalam melakukan pendaftatan PPPK di SSCASN) juga masih tersisa 20 formasi, artinya 2 formasi lainnya diberikan untuk guru honorer Prioritas 4. Namun setelah pengumuman seleksi administrasi sebanyak 592 Pelamar TMS (Tidak Memenuhi Syarat), tidak ada pelamar guru geografi yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat). Sebagian besar pelamar TMS yang mendaftar di berbagai formasi tersebut merupakan lulusan PPG Prajabatan. Kami sudah mengajukan sanggah atas dasar 2 regulasi di atas, tetapi sebanyak 573 pelamar yang mengajukan sanggah semuanya ditolak dengan salah 1 alasannya: "Tahap pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 November 2024 s.d. 20 Januari 2025, sementara Surat Edaran Dirjen GTK-PG Nomor 0237/B1/GT.02.00/2025 tertanggal 27 Januari 2025 yang mana pada saat surat tersebut diterbitkan tahap pendaftaran sudah ditutup dan proses seleksi sudah masuk dalam tahap verifikasi dokumen". Menurut saya keluarnya SE Dirjen GTK sudah tepat, ibarat Dirjen GTK mengingatkan dan memperkuat bahwa lulusan PPG tidak perlu melampirkan berkas selain yang dimiliki karena dianggap belum mengajar/berpengalaman. Seandainya SE Dirjen GTK keluar pada saat pengumuman hasil seleksi administrasi masih masuk akal kalau tidak diloloskan, ini sudah benar SE Dirjen GTK tersebut muncul ketika proses verifikasi administrasi. Apakah ada motif atau kepentingan pribadi dari pihak panitia BKD Pemprov Jateng yang tidak meloloskan 592 pelamar PPG? Padahal di awal sudah dikonfirmasi bahwa BKD Pemprov Jateng menerima lulusan PPG Prajabatan, kejadian ini terkesan BKD Pemprov Jateng tidak mengindahkan/tertib pada SE Dirjen GTK yang sudah dikeluarkan. Padahal dengan kondisi yang sama BKD dan BKPSDM daerah lain dapat meloloskan lulusan PPG, kenapa BKD Pemprov Jateng tidak? Lalu 22 formasi tersebut akan diisi oleh siapa? Menurut kepmenpanrb 348 sisa formasi diberikan pada Prioritas 5 yaitu lulusan PPG. Kalau dari awal BKD Pemprov Jateng tegas dan mengumumkan bahwa tidak menerima lulusan PPG seperti BKD Pemprov Jatim kami pasti akan melamar di daerah lain, hal ini serasa seperti tidak berkomitmen dan mengikuti peraturan yang ada. Mohon bapak/ ibu bantu kami dalam mendapatkan hak kami dalam rekrutmen PPPK Tahap 2 ini. Mohon maaf apabila ada kesalahan kata dalam pelaporan ini, dengan rendah hati saya memohon untuk dapat dibantu dalam mendapatkan keadilan, terimakasih.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 04 Maret 2025 - 10:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 04 Maret 2025 - 15:44 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth. Bapak/Ibu Pelapor,
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke bidang yang menangani.
Progress
Selasa, 04 Maret 2025 - 21:16 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Menindaklanjuti aduan terkait status kelulusan pelamar PPG pada seleksi PPPK JF Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Tahap II
Bersama ini kami informasikan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2024, diatur dalam regulasi sebagaimana berikut :
a. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);
b. Keputusan Menteri PAN RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.
2. Mendasari regulasi pada angka 1, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 800.1.2.2/3219 tanggal 20 November 2024 tentang Penerimaan PPPK Periode II Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2024, pada pengumuman tersebut Romawi IV nomor 1 huruf h poin 2)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka kesempatan bagi Lulusan PPG untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II namun demikian harus memenuhi syarat lain
sebagaimana yang tercantum pada Romawi V;
3. Dalam penetapan syarat pendaftaran sebagaimana pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah kami mempedomani Peraturan Menteri PAN RB nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 23 Ayat 1 Huruf k yang mana PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dapat memberikan persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan pada Instansi Daerah (terlampir);
4. Menyikapi Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru nomor 0273/B1/GT.02.00/2025 tanggal 27 Januari 2027 perihal Seleksi Administrasi pada Seleksi Guru ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024, kami sampaikan sebagai berikut :
a. Pokok daripada isi surat tersebut antara lain mengharap Panitia Seleksi Daerah untuk Tidak menambah persyaratan di luar ketentuan yang telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan berpotensi menyebabkan ketidaklulusan pelamar kategori lulusan PPG;
b. Berdasarkan penjelasan pada nomor 3, bahwa pada Permenpan 6 Tahun 2024 Pasal 23 Ayat 1 Huruf k, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dapat memberikan persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan pada Instansi Daerah;
c. Surat Edaran tersebut tersebut tertanggal 27 Januari 2025 sementara pendaftaran PPPK dibuka mulai tanggal 20 November 2024 s,d, 20 Januari 2025, dan surat tersebut bersifat himbauan;
d. Karena telah lewat waktu akhir pendaftaran Apabila Surat 27 Januari 2025 dipenuhi maka akan ada protes dari Peserta yang tidak melamar karena sadar diri tidak bisa memenuhi syarat dan pelamar yang memenuhi syarat karena bertambahnya jumlah saingan.
5. Kesimpulan :
a. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kesempatan kepada pelamar PPG untuk mengikuti seleksi sepanjang memenuhi persyaratan pendaftaran pada Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 800.1.2.2/3219 tanggal 20 November 2024 tentang Penerimaan PPPK Periode II Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2024;
b. Pemberian syarat minimal mengabdi/bekerja di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk upaya prioritas penyelesaian permasalahan Non ASN yaitu dari P1 Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan GTT Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Terima kasih.
Selesai
Selasa, 04 Maret 2025 - 21:17 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Menindaklanjuti aduan terkait status kelulusan pelamar PPG pada seleksi PPPK JF Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Tahap II
Bersama ini kami informasikan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2024, diatur dalam regulasi sebagaimana berikut :
a. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);
b. Keputusan Menteri PAN RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.
2. Mendasari regulasi pada angka 1, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 800.1.2.2/3219 tanggal 20 November 2024 tentang Penerimaan PPPK Periode II Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2024, pada pengumuman tersebut Romawi IV nomor 1 huruf h poin 2)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka kesempatan bagi Lulusan PPG untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II namun demikian harus memenuhi syarat lain
sebagaimana yang tercantum pada Romawi V;
3. Dalam penetapan syarat pendaftaran sebagaimana pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah kami mempedomani Peraturan Menteri PAN RB nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 23 Ayat 1 Huruf k yang mana PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dapat memberikan persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan pada Instansi Daerah (terlampir);
4. Menyikapi Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru nomor 0273/B1/GT.02.00/2025 tanggal 27 Januari 2027 perihal Seleksi Administrasi pada Seleksi Guru ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024, kami sampaikan sebagai berikut :
a. Pokok daripada isi surat tersebut antara lain mengharap Panitia Seleksi Daerah untuk Tidak menambah persyaratan di luar ketentuan yang telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan berpotensi menyebabkan ketidaklulusan pelamar kategori lulusan PPG;
b. Berdasarkan penjelasan pada nomor 3, bahwa pada Permenpan 6 Tahun 2024 Pasal 23 Ayat 1 Huruf k, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dapat memberikan persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan pada Instansi Daerah;
c. Surat Edaran tersebut tersebut tertanggal 27 Januari 2025 sementara pendaftaran PPPK dibuka mulai tanggal 20 November 2024 s,d, 20 Januari 2025, dan surat tersebut bersifat himbauan;
d. Karena telah lewat waktu akhir pendaftaran Apabila Surat 27 Januari 2025 dipenuhi maka akan ada protes dari Peserta yang tidak melamar karena sadar diri tidak bisa memenuhi syarat dan pelamar yang memenuhi syarat karena bertambahnya jumlah saingan.
5. Kesimpulan :
a. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kesempatan kepada pelamar PPG untuk mengikuti seleksi sepanjang memenuhi persyaratan pendaftaran pada Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 800.1.2.2/3219 tanggal 20 November 2024 tentang Penerimaan PPPK Periode II Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2024;
b. Pemberian syarat minimal mengabdi/bekerja di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk upaya prioritas penyelesaian permasalahan Non ASN yaitu dari P1 Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan GTT Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Terima kasih.