Rincian Aduan : LGWP26368616

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 04 Mar 2025

Selamat siang, saya bersama hampir 600 orang adalah kategori lulusan PPG yang mendaftar rekrutmen PPPK Guru 2024 Tahap 2 di Pemprov Jawa Tengah. Sedikit penjelasan bahwa PPG Prajabatan merupakan program PPG beasiswa pemerintah di bawah kemendikbud yang pesertanya bukan merupakan guru dan belum memiliki dapodik. Kami sangat kecewa dengan keputusan BKD Jawa Tengah terkait seleksi administrasi P3K tahap 2 2024. Kami mendaftar di Jawa Tengah dikarenakan Pemprov Jateng membuka formasi JF Guru dari pelamar lulusan PPG pada tahap 2 2024 sesuai Pengumuman Sekda Pemprov Jateng 800.1.2.2/321 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2024. Semua pelamar PPG (hampir 600) yang tidak memiliki SK Pengangkatan non ASN, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, dan Surat Keterangan Mengajar di TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam seleksi administrasi. Padahal pelamar PPG dalam Kepmenpanrb 348 Tahun 2024 tentang rekrutmen guru dijelaskan bahwa lulusan PPG masuk dalam prioritas 5 dan dapat mendaftar pada tahap 2. Pada SE Dirjen GTKPG No. 0273/B1/GT.02.00/2025 dijelaskan juga bahwa lulusan PPG tidak perlu melampirkan berkas tambahan lain seperti SPTJM, Daftar Hadir, SK mengajar 2 tahun dan Slip Gaji, sehingga persyaratan Prioritas 5 (lulusan PPG) berbeda dengan persyaratan Prioritas lainnya (Guru Honorer). Selain itu lulusan PPG juga belum memiliki sekolah induk. Pak Gubernur, Selaku pejabat tertinggi di Jawa Tengah, dengan hormat kami mohon untuk dapat mengarahkan instasinya (BKD Jateng) untuk bertanggung jawab. Mohon Pak Gubernur untuk diinvestigasi mengapa BKD menTMS kan hampir 600 pelamar lulusan PPG. Sebagai contoh di formasi yang saya lamar saja yaitu Guru Geografi terdapat 87 formasi jumlah peserta tahap 1 sebanyak 65, sehingga tahap 2 masih sisa 22 formasi. Pada file pengumuman rekrutmen PPPK Tahap 2 BKD Pemprov Jateng menjelaskan bahwa lulusan PPG dapat mendaftar dan saya juga sudah menanyakan pihak BKD pada sosial media, ada pelamar lain juga bertanya langsung ke lokasi BKD Prov Jateng dan menanyakan persyaratan. Pada aplikasi mapping dari GTK (jempatan PPG Prajab dalam melakukan pendaftatan PPPK di SSCASN) juga masih tersisa 20 formasi, artinya 2 formasi lainnya diberikan untuk guru honorer Prioritas 4. Namun setelah pengumuman seleksi administrasi sebanyak 592 Pelamar TMS (Tidak Memenuhi Syarat), tidak ada pelamar guru geografi yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat). Sebagian besar pelamar TMS yang mendaftar di berbagai formasi tersebut merupakan lulusan PPG Prajabatan. Kami sudah mengajukan sanggah atas dasar 2 regulasi di atas, tetapi sebanyak 573 pelamar yang mengajukan sanggah semuanya ditolak dengan salah 1 alasannya: "Tahap pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 November 2024 s.d. 20 Januari 2025, sementara Surat Edaran Dirjen GTK-PG Nomor 0237/B1/GT.02.00/2025 tertanggal 27 Januari 2025 yang mana pada saat surat tersebut diterbitkan tahap pendaftaran sudah ditutup dan proses seleksi sudah masuk dalam tahap verifikasi dokumen". Menurut saya keluarnya SE Dirjen GTK sudah tepat, ibarat Dirjen GTK mengingatkan dan memperkuat bahwa lulusan PPG tidak perlu melampirkan berkas selain yang dimiliki karena dianggap belum mengajar/berpengalaman. Seandainya SE Dirjen GTK keluar pada saat pengumuman hasil seleksi administrasi masih masuk akal kalau tidak diloloskan, ini sudah benar SE Dirjen GTK tersebut muncul ketika proses verifikasi administrasi. Apakah ada motif atau kepentingan pribadi dari pihak panitia BKD Pemprov Jateng yang tidak meloloskan 592 pelamar PPG? Padahal di awal sudah dikonfirmasi bahwa BKD Pemprov Jateng menerima lulusan PPG Prajabatan, kejadian ini terkesan BKD Pemprov Jateng tidak mengindahkan/tertib pada SE Dirjen GTK yang sudah dikeluarkan. Padahal dengan kondisi yang sama BKD dan BKPSDM daerah lain dapat meloloskan lulusan PPG, kenapa BKD Pemprov Jateng tidak? Lalu 22 formasi tersebut akan diisi oleh siapa? Menurut kepmenpanrb 348 sisa formasi diberikan pada Prioritas 5 yaitu lulusan PPG. Kalau dari awal BKD Pemprov Jateng tegas dan mengumumkan bahwa tidak menerima lulusan PPG seperti BKD Pemprov Jatim kami pasti akan melamar di daerah lain, hal ini serasa seperti tidak berkomitmen dan mengikuti peraturan yang ada. Mohon bapak/ ibu bantu kami dalam mendapatkan hak kami dalam rekrutmen PPPK Tahap 2 ini. Mohon maaf apabila ada kesalahan kata dalam pelaporan ini, dengan rendah hati saya memohon untuk dapat dibantu dalam mendapatkan keadilan, terimakasih.

1 Orang Menandai Aduan Ini