Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP26014969
LAIN-LAIN, 20 Jul 2016
mohon pak, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor supaya dibolehkan membayar pajak tanpa ada KTP, karena tidak semua orang bisa membeli kendaraan baru, selain itu untuk balik nama juga butuh biaya lumayan. supaya masyarakat mau bayar pajak. atau dibuatkan perda khusus semacam denda bayar pajak tanpa KTP, supaya uang dendanya juga masuk ke kas daerah. dari pada "nembak KTP" uangnya masuk ke oknum. mohon di tanggapi ya pak. trimakasih pak.
Disposisi
Kamis, 21 Juli 2016 - 06:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 26 Juli 2016 - 08:33 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Selasa, 02 Agustus 2016 - 14:03 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH