Rincian Aduan : LGWP26012126

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 07 Nov 2019

penertiban pasar bitingan 1. pedagang liar tidak mempunyai ruko yang berjualan di jalan dan tangga pasar ( menggangu pembeli untuk masuk ke pasar) 2. pedagang liar yg berjualan di luar area pasar yg melebehi jam buka operasional pasar, karena membuat pedagang yang ada di dalam pasar sepi, akibatnya banyak ruko2 tutup 3. pedagang liar tersebut dipungut retribusi oleh petugas pasar. kami mohon tertibkan pak gubernur karena semakin hari pembeli enggan masuk ke dalam pasar, dan lebih memilih membeli di luar pasar.

0 Orang Menandai Aduan Ini