Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP24877948
KABUPATEN PURWOREJO, 22 Jan 2021
Sekedar mencari info, Perkenalkan nama saya kres, teman dari mas Bayu yang tidak lain adalah keponakan bapak gubernur, mohon maap apakah ada anggaran dari provinsi yang disalurkan melalui dinas peternakan, yang bisa digunakan sebagai bantuan untuk program budidaya burung murai batu, yang tidak lain adalah endemik Indonesia. Jika ada langkah seperti apa yang harus ditempuh agar dari pihak dinas Peternakan mau membantu. Sekian dan Terima kasih
Disposisi
Minggu, 24 Januari 2021 - 02:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 03 Februari 2021 - 11:49 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- Dinas memiliki tugas dan fungsi terutama pada penyediaan Pangan Asal Hewan yg berupa daging, susu dan telur. Selain itu juga berperan dalam mendorong, memfasilitasi dan memberikan bimbingan kelompok masyarakat peternakan yag beternak untuk menghasilkan pangan asal hewan. Sehingga kegiatan hibah dan bansos peternakan diarahkan untuk produksi pangan asal hewan.
- Untuk peternak/pembudidaya hewan yang bersifat hoby seperti Burung Murray, tidak menjadi skala prioritas. Namun apabila dibutuhkan pembinaan/bimbingan silahkan mengajukan usulan.
- Terkait dengan bantuan pemerintah kepada masyarakat, prosedur mengacu pada Peraturan Gubernur No. 83 tahun 2018.
Selesai
Rabu, 03 Februari 2021 - 11:50 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- Dinas memiliki tugas dan fungsi terutama pada penyediaan Pangan Asal Hewan yg berupa daging, susu dan telur. Selain itu juga berperan dalam mendorong, memfasilitasi dan memberikan bimbingan kelompok masyarakat peternakan yag beternak untuk menghasilkan pangan asal hewan. Sehingga kegiatan hibah dan bansos peternakan diarahkan untuk produksi pangan asal hewan.
- Untuk peternak/pembudidaya hewan yang bersifat hoby seperti Burung Murray, tidak menjadi skala prioritas. Namun apabila dibutuhkan pembinaan/bimbingan silahkan mengajukan usulan.
- Terkait dengan bantuan pemerintah kepada masyarakat, prosedur mengacu pada Peraturan Gubernur No. 83 tahun 2018.