Rincian Aduan : LGWP24854246

Selesai Public

LAIN-LAIN, 23 Feb 2015

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, maka SKPD dilarang mengangkat Pegawai Harian Lepas, kebutuhan tenaga untuk pelaksanaan suatu kegiatan dapat dipenuhi dengan sistem outsourching/bekerja sama dengan pihak penyedia jasa, sedangkan untuk pemberian Honorarium Harian Lepas dan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja selama 13 bulan, hanya diberikan kepada Pegawai Harian Lepas dengan TMT s/d Tahun 2005 (sebelum terbitnya PP 48 Tahun 2005) sedangkan untuk Tenaga Harian Lepas yang diangkat dengan sistem kontrak hanya mendapatkan Honorarium selama 12 bulan. DI LAPANGAN DAN KENYATAANNNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH JAWA TENGAH Ataupun PEMKAB/PEMKOT di daerah Jawa Tengah (yang merupakan titipan dari Mantan ataupun Pegawai yang mempunyai kedudukan di Instansi tersebut) MASIH BANYAK DI TEMUI DAN DI TEMUKAN ADANYA TENAGA HARIAN LEPAS (DENGAN KEDOK CLEANING SERVICE) MOHON UNTUK DI TERTIBKAN di CEK RICEK Langsung.terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 23 Februari 2015 - 09:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 23 Februari 2015 - 11:40 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani

Selesai

Senin, 23 Februari 2015 - 19:18 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara, Bahwa secara prinsip Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyampaikan penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer sesuai dengan ketentutan yang berlaku. Kondisi di lapangan memang menunjukkan kebutuhan aparatur masih kurang utamanya tenaga teknis di bidang kesehatan, pekerjaan umum, pertanian dan lain-lain. Kebijakan yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan layanan masyarakat adalah dengan pengadaan tenaga non PNS BLUD dan sistem outsourcing. Hal ini tentunya belum dapat memenuhi kebutuhan SDM di semua lini SKPD. Terkait dengan adanya tenaga honorer di SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota telah disampaikan penegasan larangan dan pengaturan pengangkatan tenaga honorer sehingga semua SKPD tentunya harus melaksanakan secara konsisten kebijakan tersebut dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan kepada masyarakat Demikian untuk menjadikan maklum. Salam.