Rincian Aduan : LGWP24627581

Selesai Public

KABUPATEN REMBANG, 19 Sep 2022

Permisi, saya mau menanyakan peraturan yang berlaku di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Rembang, dan Desa Sridadi yang mengatur tentang POLOROGO dalam jual beli tanah. Karena banyaknya pungutan liar di sana-sini saat ingin membeli tanah. Setahu saya pajak yang harus dibayarkan ya cuma BPTHB dan PPh dan harus melalui PPAT. Apakah di daerah Sridadi dan sekitarnya masih melegalkan POLOROGO? Apa perangkat desa punya kewenangan untuk melakukan pungutan?

0 Orang Menandai Aduan Ini