Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP24627581
KABUPATEN REMBANG, 19 Sep 2022
Permisi, saya mau menanyakan peraturan yang berlaku di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Rembang, dan Desa Sridadi yang mengatur tentang POLOROGO dalam jual beli tanah. Karena banyaknya pungutan liar di sana-sini saat ingin membeli tanah. Setahu saya pajak yang harus dibayarkan ya cuma BPTHB dan PPh dan harus melalui PPAT. Apakah di daerah Sridadi dan sekitarnya masih melegalkan POLOROGO? Apa perangkat desa punya kewenangan untuk melakukan pungutan?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 20 September 2022 - 08:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 20 September 2022 - 10:22 WIB
Kabupaten Rembang
Progress
Selasa, 08 November 2022 - 10:42 WIB
Kabupaten Rembang
Aturan ponogoro tidak ada dalam peraturan yang mengikat baik di provinsi kabupaten maupun desa di Desa sridadi sendiri tidak ada aturan yang mengatur tentang pologoro masalah pologoro hanya merupakan Komo-komo/pemberian sukarela dari penjual atau pembeli dan pemerintah Desa sendiri tidak pernah menentukan prosentase baik pribumi desa sridati maupun warga luar.
Dan terkait pungutan liar di sridadi tidak pernah terjadi yang mengatasnamakan pemerintah desa maupun lembaga
Jadi sekali lagi masalah ponogoro tidak ada aturan yang baku baik kepala desa maupun perangkat desa secara formal dan tidak pernah melakukan penekanan terhadap pihak manapun terkait jual beli tanah.
Selesai
Selasa, 08 November 2022 - 10:43 WIB
Kabupaten Rembang