Rincian Aduan : LGWP23417449

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 01 Dec 2020

Mohon ditindak lanjuti dan dikembalikan sesuai dengan regulasinya dan sesuai undang-undang yang berlaku,pengelolaan limbah di PLTU Tanjung jati B,desa tubanan kecamatan kembang kabupaten Jepara,diduga pihak pengelola (PERUMDA) dan pemanfaat limbah B3 serta transportasi limbah gypsum (gypsum tidak memenuhi ijin pengangkutan limbah B3,sesuai dengan pp 101 tahun 2014 gypsum termasuk limbah B3).Demikian laporan kami mohon segera ditindak lanjuti terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini