Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP22895215
KOTA SEMARANG, 17 Oct 2022
Sugeng enjing Pak Gubernur, saya mau melaporkan aduan terkait pajak kendaraan tahunan. Tahun 2021 saya "sudah" membayar pajak untuk tahun tersebut, begitu saya mau membayar untuk tahun 2022 saya baru sadar ternyata untuk tanggal berlaku dan tanggal penetapannya tidak sesuai yaitu tanggal berlaku sampai 4 november 2021 padahal tahun tersebut saya sudah membayar. Jadi ketika saya bayar untuk tahun 2022 di Samsat Online Semarang II (Jl.Setia Budi,Kota Semarang) saya dikenakan biaya tunggakan karena ditahun sebelumnya "DIANGGAP" tidak membayar. Bukti yang saya ajukan sebagai sanggahan saya adalah blangko pada SKKP PKB tertulis Tahun 2021 dan hologram 2021 yang menandakan tahun terbit surat tersebut tahun 2021, lalu pada stampel validasi sudah di stampel 2 kolom jadi tahun 2020 dan 2021 sudah terbayar. Tetapi tetap petugas menyatakan bahwa bukti yang otentik adalah tanggal terbit dan tanggal berlaku pada SKKP PKB, sehingga bukti saya dianggap tidak sah. Dan akhirnya saya membayar pajak kendaraan double, yang ingin saya tanyakan adalah 1.Fungsi cap validasi untuk apa ya pak? 2.Sebagai saran, untuk sistem pembayaran pajak jika terjadi kesalahan mohon diperbaiki untuk menghindari kesalahan kesalahan serupa. 3. Jika dimungkinkan diberikan struk pembayaran pajak kendaraan sebagai bukti bahwa telah membayar karena SKKP PKB tidak bisa dijadikan bukti...Sebagai informasi tahun 2020 saya membayar pajak lewat aplikasi sakpole, tahun 2021 saya membayar pajak di samsat keliling Simpang Lima, dan 2022 di Samsat Online Semarang II. Berikut saya lampirkan foto bukti. Matur suwun atas perhatiannya Pak, sugeng enjing
Disposisi
Senin, 17 Oktober 2022 - 13:10 WIB
Verifikasi
Senin, 17 Oktober 2022 - 13:10 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Jumat, 28 Oktober 2022 - 14:14 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 03 November 2022 - 14:25 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah