Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP22865203
KABUPATEN PEMALANG, 10 Apr 2018
Yth Bpk Gubernur Beberapa minggu ini warga di Dusun Guci, Desa Gunungjaya, Kecamatan Belik, kabupaten Pemalang dibuat resah akan adanya rencana berdirinya tower BTS telekomunikasi di wilayah tersebut. Saya salah satu putra desa tersebut tergugah untuk mengirimkan email ini ke Diskominfo Kabupaten pemalang untuk mendapatkan penjelasan dan informasi atas syarat -syarat yang harus dipenuhi sebelum didirikanya menara tersebut. Sementara referensi yang saya peroleh dari Permen Kominfo bahwa syarat didirikanya menara harus atas izin warga lingkungan setempat, disamping minimum radius dari pemukiman warga 20 meter untuk ketinggian menara 45 meter, dan 30 meter untuk ketinggian menara diatas 45 meter. Bahwa lokasi yang dipilih saat ini sangat dekat dengan warga, krn ada yang berjarak hanya 10 meter dari rumah warga, sementara pendirian menara tersebut seakan dipaksakan oleh Pak Kades setempat karena lahan yang digunakan milik Pak Kades tersebut. Yang tadinya tidak setuju dikasih iming-iming 750ribu jadi setuju, tapi masih banyak juga yang tidak setuju, sehingga membuat kenyamanan dan ketentraman warga desa terganggu. Sebagai gambaran juga untuk minimal radius radiasi 30 meter sekitar berjumlah 8 rumah dan yang masuk dalam radius rebahan menara tergantung dari tinggi menara, jika tinggi menara 60 meter artinya akan ada lebih dari 15 rumah warga yang terkena dampak. warga yang menolak tidak bisa berbuat banyak krn terintimadasi oleh RT dan Kades dan dianggap Provokator. Pertanyaan yang ada dibenak kami adalah sbb: 1. apa motifnya mengapa lokasi menara seakan dipaksakan harus di tengah pemukiman warga yang kebetulan lahan tersebut lahan milik pak Kades. Sementara tak jauh dari kampung di sebalah timur, barat, utara, selatan banyak tanah yang masih kosong yang bisa digunakan untuk pembangunan tersebut sehingga bisa menghindari resistensi dan kecemburuan warga. atau seperti menara BTS yang sudah lama berdiri yaitu diatas punggung bukit desa tersebut. atau mungkin bisa menggunakan menara yg sudah ada sebagai menara bersama. 2. warga tidak menolak adanya pembangunan menara, namun kami hanya ingin pembangunan tersebut diluar pemukiman warga, minimal jaraknya 10/20 meter dari rebahan menara atau sekitar 70/80 meter dari rumah warga untuk berjaga jaga apabila menara tersebut mengalami roboh. juga sedikit menghindari dari petir yang menggelegar gelegar. agar hidup kami tetap aman dan nyaman. 3. Dengan adanya rencana pembangunan menara tersebut dan intimidasi yang ada bahkan yang tidak setuju dianggap provokator, padahal yang tidak setuju hanya ingin membela hak untuk mendapatkan kehidupan yang aman dan nyaman di desa, maka saat ini kami menjadi resah dan terbelah yang setuju dan diiming imingi 750rb padahal tadinya juga tidak setuju, dan sebagian lain tidak setuju. yang tidak setuju ada yang berprofesi bidan desa dan karyawan perhutani sehingga ketakutan jika pekerjaannya diutak atik diusulkan akan dipindah oleh kepala desa. 4. Apabila tetap dipaksakan untuk didirikan menara dilokasi tersebut apakah iya kompensasi kepada warga hanya 750rb, rasanya kejam sekali lingkungan yang sudah dibuat tidak nyaman hanya dapat kompensasi 750rb unutk sepuluh tahun artinya cuma 6 ribu rupiah per bln, Bagiaman jika dikembalikan kepada pihak terkait yang berkepentingan atas menara ini jika menara ini dibuat disamping rumah-rumah mereka sendiri, mau apa ngga..?. dan apakah kompensasi hanya kepada warga yang radius 30 meter, bagaimana dengan warga dalam radius rebahan menara...? Mohon penjelasan dan informasinya. Saya putra dukuh Guci desa gunungjaya tersebut, bahkan saya adalah ponakan Pak Kades, tapi saya tidak tega dengan orang orang yang tidak setuju, juga tidak tega dengan orang yang dipaksa harus setuju. Mereka tidak bisa berbuat banyak tidak tahu harus mengadu ke siapa, mereka memendam amarah dan sakit hati dan sewaktu waktu bisa meledak. Mohon untuk ditindak lanjuti segera oleh Dinas Bapak, atau diteruskan ke Camat atau ke Polsek setempat, krn katanya menara harus segera dibangun. Bapak Bisa menghubungi tokoh masyarakat didukuh tersebut, Pak Maudyono (mantan Kades) pak Haji Siswanto, Pak Asngadi. Namun mohon jangan anggap kami yang tidak setuju dianggap provokator sehingga harus berurusan dengan pihak berwajib. Intinya kami tidak menolak pembangunan menara asal dibangun di luar area pemukiman warga. Sekian dari saya dan terima kasih.
Disposisi
Kamis, 12 April 2018 - 14:16 WIB
Verifikasi
Jumat, 18 Oktober 2019 - 11:11 WIB
Kabupaten Pemalang