Rincian Aduan : LGWP22859732

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 10 Aug 2023

Assalamu'alaikum, saya merasa terganggu dengan adanya pencemaran asap. Dikutip dari Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU Pengelolaan Sampah”), yang berbunyi : Setiap orang dilarang: memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; mengimpor sampah; mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun; mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Jika usaha tersebut sudah memiliki izin, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU 1/2011”). Apabila perusahaan yang Anda tanyakan tersebut didirikan di suatu rumah, maka menurut Pasal 49 ayat (1)UU 1/2011, suatu rumah diperbolehkan untuk dipergunakan sebagai kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian. Bunyi selengkapnya Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan: “Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.” Yang dimaksud dengan kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan. Mengutip artikel Tata Cara Pembuatan Izin Gangguan(HO) danTerganggu Asap , intinya setiap usaha harus memiliki Izin Gangguan. Menurut Pasal 1 angka 3 Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Permendagri 27/2009”), Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Apakah usaha tersebut memiliki itu semua? Mohon dicantumkan fotonya Dikutip dari caesarvery, Persyaratan Cerobong Asap Industri adalah : Tinggi cerobong 2x tinggi bangunan terdekat. Kecpatan aliran gas dari cerobong 20 m/s agar terjadi kepulan. Warna cerobong harus mencolok sehingga mudah dilihat. Nyatanya tinggi cerobong asap nya sama dengan bangunan sampingnya dan tidak bisa mengurangi emosi gas. Apakah pemilik tidak memiliki otak? Untuk mencari tahu berbahaya nya gas emisi bagi anak kecil disekitar itu. Rumah disamping industri itu memiliki anak balita, apakah kesehatan nya tidak terganggu? Tidak ada kompensasi bagi warga sekitar juga. Harusnya diberikan kompensasi karena gangguan yang ditimbulkan sangat banyak, dari asap, suara, dan lalu lintas jalan yang sering kali ditutup. Minimal diberikan kompensasi sebulan sekali karena gangguan yang diberikan itu dari jam 6 pagi sampe jam 5 sore atau bahkan sering saya temui sampe jam 8 malam. Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 98 setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air sungai, air danau, dan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun Alamat Piji Siwalan RT 3 RW 1 Dawe Kudus

0 Orang Menandai Aduan Ini