Rincian Aduan : LGWP22794171

Selesai Public

LAIN-LAIN, 29 Nov 2017

pak gubernur mau tanya ayah saya dulu adalah seorang perangkat desa (bayan) yang sudah pensiun dan sekarang sudah meninggal 40 hr yang lalu sebelum ayah saya meninggal pernah bilang kepada saya kalau perangkat desa yang sudah meninggal dapat menggarap tanah bengkok sampai 1000hr dr kematiannya. yang mau saya tanyakan apakah benar pak yang dibilang bapak saya dan adakah pp yang menerangkan ini karena saya tanya keperangkat desa kami selalu tidak ada titik temu pak. nuwun sebelumnya

0 Orang Menandai Aduan Ini