Rincian Aduan : LGWP21263122

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 13 May 2020

Malam pak saya mau menyampaikan mengenai adanya pedagang yang tidak terima dan tidak menaati aturan pemerintah kota Semarang yang menganjurkan warung tutup jam 8 malam. Ada salah satu pedagang tidak terima dengan peraturan tersebut dan malah maki maki pihak satpol PP kota Semarang karena telah melakukan razia di warung milik dia, tolong pak satpol PP dan pihak terkait kalau memang aturan tersebut memang mau dijalankan untuk warung yang boleh buka hanya sampe jam 8 malam saja apabila ada pegadang yang tidak terima ataupun malah maki maki aparat satpol PP Tolong ditindak tegas dong sesuai Perwal tahun 2020 biar warung tersebut tidak semena mena dong seenaknya sendiri menyalahkan satpol PP dan pihak pemerintahan kota Semarang. Warung tersebut letaknya di jalan Wr Supratman no 50 kota Semarang, tolong pihak satpol PP dan pihak pemerintahan lebih tegas lagi kepada pemilik warung tersebut karena telah bilang tidak terima dan malah maki maki pihak satpol PP dan pihak pemerintahan kota Semarang dengan cara memberikan sanksi tegas berupa denda administrasi ataupun lainnya

0 Orang Menandai Aduan Ini