Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP21124060
KABUPATEN MAGELANG, 31 Jan 2020
saya bekerja di Yayasan Pendidikan Kristen Indonesia Muntilan gaji dibawah UMR / UMK sedangkan dalam data BPJS TK / BPJS kesehatan kami dipotong sesuai UMK.. mohon bisa segera ditindak lanjuti dinas terkait.
Disposisi
Jumat, 31 Januari 2020 - 09:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 31 Januari 2020 - 10:51 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Senin, 09 Maret 2020 - 08:29 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
1. Karena kondisi dan kemampuan sekolah maka masih ada karyawan yg menerima upah dibawah UMK.
2. Seluruh karyawan sdh diikutkan dlm perlindungan BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek.
3. Terjadi pemotongan iuran terhadap karyawan dgn upah dibawah UMK yaitu 2% (BP Jamsostek) dan 1% (BPJS Kesehatan) namun dasarnya nilai UMK.
Penyelesaian :
1. Yayasan secara bertahap akan memperbaiki upah agar sesuai dengan ketentuan.
2. Untuk pemotongan iuran BPJS, yayasan akan melakukan pemotongan sesuai upah riil yg diterima dan selama karyawan belum menerima upah sesuai UMK maka kekurangannya akan menjadi tanggung jawab yayasan.
Demikian laporan kami sampaikan, terima kasih.
Selesai
Senin, 09 Maret 2020 - 08:29 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI