Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP20966770
Rincian Aduan
LGWP20966770
Lampiran
Disposisi
Selasa, 05 November 2024 - 13:29 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 05 November 2024 - 14:51 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 11 November 2024 - 07:14 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Pada tanggal 7 November 2024 Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara bersama Tim Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah, Polres Batang, Balai PSDA Pemali Comal, Satpol PP Kab. Batang, dan Pemerintah Desa Wonotunggal, telah melaksanakan tinjauan lapangan terhadap laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan yang diduga tanpa izin (PETI) di Dusun Tegalsari, Desa Wonotunggal, Kec. Wonotunggal, Kab. Batang.
2. Sebelum melakukan tinjauan ke lokasi PETI, dilakukan koordinasi bersama pihak terkait :
a. Satpol PP Kab. Batang
b. Polres Batang
c. Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah
d. Pemerintah Desa Wonotunggal
3. Hasil Tinjauan Lapangan:
a. Tinjauan lapangan dilaksanakan bersama Tim Polres Batang, Tim Balai PSDA Pemali Comal, Satpol PP Kab. Batang, dan Perwakilan Pemerintah Desa Wonotunggal pada lokasi PETI.
b. Pada saat tiba di lokasi yang berada di Dusun Tegalsari, Desa Wonotunggal, Kec. Wonotunggal, Kab. Batang, tepatnya pada sempadan Sungai Lojahan dengan posisi koordinat -6.99502, 109.761194, tidak dijumpai adanya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).
c. Pada saat tinjauan lapangan ditemukan 2 (dua) unit alat berat (excavator) yang terdiri dari 1 (satu) unit excavator Volvo dan 1 (satu) unit excavator Komatsu dalam kondisi rusak terparkir di lokasi dan tidak dijumpai dumptruck maupun pekerja tambang, sehingga tidak ada yang dapat dimintai informasi/keterangan.
d. Lokasi tersebut berjarak ± 10 m dari badan sungai dan berdasarkan hasil pengecekan database perizinan minerba, kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah, baik SIPB, IUP Eksplorasi, maupun IUP Operasi Produksi.
material yang diambil berupa komoditas batuan andesit.
4. Kepada peserta tinjauan lapangan, termasuk pihak Desa Wonotunggal selaku perwakilan pemerintah setempat, telah disampaikan bahwa kegiatan penambangan yang ada di wilayahnya tidak disertai dengan perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah dan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sehingga pihak desa diminta untuk menolak segala bentuk kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayahnya, serta meminta setiap warga atau pengelola pertambangan yang beroperasi di wilayahnya untuk segera mengurus perizinan berusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara sebelum memulai kegiatan.
5. Sebagai tindak lanjut dari hasil tinjauan lapangan atas pengaduan masyarakat tersebut di atas, diberikan surat himbauan kepada Kepala Desa Wonotunggal untuk menolak kegiatan PETI yang beroperasi di wilayah kerjanya dan surat kepada Kepala Polres Batang untuk dilakukan penertiban serta penindakan lebih lanjut.
Selesai
Senin, 11 November 2024 - 07:15 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih