Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP20966770
KABUPATEN BATANG, 05 Nov 2024
Pada tanggal 10 oktober 2024 kami dari Warga Tegalsari kecamatan wonotunggal sudah melaporkan adanya tambang ilegal di wilayah kami, dan pada tanggal 17 oktober alhamdulilah laporan kami di tindak lanjuti, Dinas Esdm,satpol PP Batang dan Dinas Psda dan pemerintah desa datang ke lokasi dan aktivitas pun berhenti sebelum mereka datang,di keterangan laporgub kami upaya hasil tinjauan lapangan akan diteruskan kepada Polres Batang untuk Penindakan lebih lanjut akan tetapi kenyataanya sampai sekarang masih beroperasi, yang miris lagi penambang itu semakin arogan katanya sudah di kondisikan semua jadi laporan pun percuma,Mohon untuk pak gubernur pak kapolda pak kapolres perhatikan nasib para petani, mohon untuk di TUTUP Galian ilegal di desa kami sehingga kami merasa nyaman dan tidak selalu gagal panen,
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 05 November 2024 - 13:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 05 November 2024 - 14:51 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 11 November 2024 - 07:14 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Pada tanggal 7 November 2024 Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara bersama Tim Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah, Polres Batang, Balai PSDA Pemali Comal, Satpol PP Kab. Batang, dan Pemerintah Desa Wonotunggal, telah melaksanakan tinjauan lapangan terhadap laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan yang diduga tanpa izin (PETI) di Dusun Tegalsari, Desa Wonotunggal, Kec. Wonotunggal, Kab. Batang.
2. Sebelum melakukan tinjauan ke lokasi PETI, dilakukan koordinasi bersama pihak terkait :
a. Satpol PP Kab. Batang
b. Polres Batang
c. Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah
d. Pemerintah Desa Wonotunggal
3. Hasil Tinjauan Lapangan:
a. Tinjauan lapangan dilaksanakan bersama Tim Polres Batang, Tim Balai PSDA Pemali Comal, Satpol PP Kab. Batang, dan Perwakilan Pemerintah Desa Wonotunggal pada lokasi PETI.
b. Pada saat tiba di lokasi yang berada di Dusun Tegalsari, Desa Wonotunggal, Kec. Wonotunggal, Kab. Batang, tepatnya pada sempadan Sungai Lojahan dengan posisi koordinat -6.99502, 109.761194, tidak dijumpai adanya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).
c. Pada saat tinjauan lapangan ditemukan 2 (dua) unit alat berat (excavator) yang terdiri dari 1 (satu) unit excavator Volvo dan 1 (satu) unit excavator Komatsu dalam kondisi rusak terparkir di lokasi dan tidak dijumpai dumptruck maupun pekerja tambang, sehingga tidak ada yang dapat dimintai informasi/keterangan.
d. Lokasi tersebut berjarak ± 10 m dari badan sungai dan berdasarkan hasil pengecekan database perizinan minerba, kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah, baik SIPB, IUP Eksplorasi, maupun IUP Operasi Produksi.
material yang diambil berupa komoditas batuan andesit.
4. Kepada peserta tinjauan lapangan, termasuk pihak Desa Wonotunggal selaku perwakilan pemerintah setempat, telah disampaikan bahwa kegiatan penambangan yang ada di wilayahnya tidak disertai dengan perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah dan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sehingga pihak desa diminta untuk menolak segala bentuk kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayahnya, serta meminta setiap warga atau pengelola pertambangan yang beroperasi di wilayahnya untuk segera mengurus perizinan berusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara sebelum memulai kegiatan.
5. Sebagai tindak lanjut dari hasil tinjauan lapangan atas pengaduan masyarakat tersebut di atas, diberikan surat himbauan kepada Kepala Desa Wonotunggal untuk menolak kegiatan PETI yang beroperasi di wilayah kerjanya dan surat kepada Kepala Polres Batang untuk dilakukan penertiban serta penindakan lebih lanjut.
Selesai
Senin, 11 November 2024 - 07:15 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih