Rabu, 23 November 2022 - 09:09 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Saudara, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan informasi dari Saudara menyampaikan permintaan :
a. Agar aliran listrik dari utara ke selatan yang mencakup beberapa desa seperti bangkleyan dan lain-lain agar ukuran, ketinggian serta kualitas kabel yang digunakan sama seperti Provinsi/kabupaten tetangga yaitu jawa timur/ngawi atau sesuai standar PLN
b. Agar sepanjang jalan yang dilalui aliran listrik dari utara ke selatan (sepanjang jalan hutan khususnya) agar ditebang beberapa meter dari batas bahu jalan agar tidak terjadinya mati listrik karena selalu tertimpa pohon jati
2. Dari manager PLN ULP Cepu (bapak Wardoyo) diperoleh keterangan bahwa :
a. Desa Bangkleyan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora memang terletak di paling ujung sambungan (berbatasan dengan Kabupaen Ngawi) dengan kondisi terisolir kalau pas musim hujan karena jalannya yang agak rusak dan susa dilewati kendaraan terutama roda empat.
b. Jaringan saat ini memang terdiri dari 1 kabel dan telah dipasang sejak 2002 melewati hutan milik Perhutani sejauh ± 12 km ke arah selatan dari Jalan Raya Randublatung – Wirosari yang rawan tertimpa pohon/cabang pohon.
c. Kondisi tiang listrik yang ada awalnya saat pemasangan dulu memang tipe C9 (pendek), namun saat ini telah disambung (dipertinggi) serta beberapa tiang telah diganti dengan tiang beton standard.
d. Sebelumnya pada tanggal tanggal 22 September 2022 terdapat aduan serupa, PLN ULP Cepu telah melakukan pembersihan dan pemeliharaan Jaringan (tanggal 27 September 2022), memperbaiki tiang yang miring, perbaikan sambungan kabel dan pembersihan ranting pohon yang menggangu (tanggal 5 Oktober 2022, tanggal 25 Oktober 2022 dan tanggal 10 November 2022).
e. Pada perbaikan dan pemeliharaan tersebut memang PLN ULP Cepu belum melakukan penggantian material yang ada.
f. Pada tanggal 20 November 2022 malam hari telah terjadi pencurian/penebangan pohon Jati di pinggir jalan ke arah Desa Bangkleyan yang menyebabkan pohon Jati roboh menimpa jaringan listrik.
g. Akibat kejadian tersebut di atas 3 ruas gawang jaringan putus dan aliran listrik Desa Bangkleyan padam dari sore dan PLN Cepu segera datang ke lokasi dan berhasil memperbaiki jaringan serta pada tengah malam listrik sudah menyala kembali.
h. Untuk penggantian material jaringan (tiang, kabel, trafo dan sebagainya) sejauh ± 12 km memang diperlukan biaya yang besar dan merupakan kewenangan PLN Unit Induk Distribusi (UID) sehingga bagi warga diimbau untuk membuat pengajuan usulan ke PLN UID Jawa Tengah Dan DIY bisa via PLN ULP Cepu.
i. Untuk pembersihan jalur / penebangan pohon-pohon sekitar jaringan merupakan kewenangan Perhutani selaku pemilik hutan.