Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP20426908
KABUPATEN PATI, 11 Oct 2022
SD Negeri Sumberejo kecamatan JAKEN Kabupaten Pati th 2021 meminta sumbangan dana pembangunan gapura sekolah Rp 50.000 persiswa. Th 2022 SD Negeri Sumberejo kecamatan JAKEN Kabupaten Pati meminta sumbangan dana untuk pembangunan pagar sekolah Rp 150.000 persiswa. Katanya sekolah SD negeri gratis pak, tetapi kenapa masih ada uang sumbangan dana untuk pembangunan sekolah dan uang infak. Mohon ijin pak untuk ditindaklanjuti.terimakasih
Disposisi
Selasa, 11 Oktober 2022 - 14:20 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 11 Oktober 2022 - 15:35 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Rabu, 12 Oktober 2022 - 13:01 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Kamis, 20 Oktober 2022 - 10:39 WIB
Kabupaten Pati
- Sekolah Gratis maksudnya adalah gratis untuk biaya operasional sekolah karena sudah dibiayai dari dana BOs sekolah masing-masing.
- Biaya diuar biaya operasional dapat dibiayai dari sumbangan sukarela komite sekolah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Peraturan Bupati Pati nomor 5 tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati Untuk Memberikan izin dan/atau Persetujuan Tertulis kepada satuan pendidikan .
- Sumbangan di SD Negeri Sumberejo Kecamatan Jaken Pati adalah atas inisiatif Komite Sekolah yang merasa prihatin karena gapura dan pagar sekolah tersebut : belum pernah direnovasi sejak 20 tahun yang lalu, sudah ketinggalan dengan kondisi gapura kantor sekitarnya, lokasi SD N Sumberejoberada di tengah kota kecamatan dan di depan lapangan sepakbola yang merupakan pusat kegiatan masyarakat Jaken, keluhan,saran, kritik dan aspirasi dari orang tua siswa dan masyarakat.
- Menindaklanjuti kondisi tersebut (nomor3), Komite Sekolah mengadakan Rapat Komite dan sepakat memberi sumbangan untuk membangun kedua bangunan kedua bangunan itu dengan catatan :sumbangan diberikan secara sukarela, sumbangan hanya bagi yang mau dan mampu, tidak ada unsur paksaan, pembayaran tidak ada batas waktu, bagi yang miskin tidak memberi sumbangan.
- Semua kegiatan pembangunan dilakukan oleh Komite Sekolah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati untuk membrikan izin dan/atau persetujuan Tertulis kepada satuan pendidikan.