Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP20411547
KABUPATEN SEMARANG, 05 Aug 2021
Selamat malam Pak Ganjar, sy pengusaha UMKM di bidang produksi Tahu (merk dagang : Tahu JJ)..produksi kami ada di Sidomukti kec.Bandungan, Kab.Semarang..singkat cerita kami saat ini sedang mengurusi ijin edar PIRT di DKK Kabupaten..sudah sejak 16juni2021, awalnya kami sudah mempunyai PIRT dan habis di tahun 2019 melalui DKK Kotamadya, pd saat kami mau memperpanjang (2019 tersebut) oleh DKK dikatakan tidak perlu dikarenakan produk kami ketahanan tidak sampai 7 hari dalam suhu ruang, akirnya tdk kami perpanjang karena 3x ke kantor DKK Kota Semarang diberi jawaban yg sama intinya : yg bisa mendapatkan PIRT hanya makanan yg ketahanannya di atas 7 hari dalam suhu ruang..pd akhirnya kita mengurus MUI Halal dan no MUI Halal terbit pdhal di dlmnya harus d lampirkan PIRT, tp krn kita bicara apa adanya pihak MUI Halal mau menerima dan tidak ada masalah..singkat cerita trakir bulan juni 2021 BPOM Jakarta mengajak rekanan dr BPOM Semarang sidak di slh 1 supermarket dan Tahu produksi kami terkena imbasnya karena tdk mencantumkan no PIRT dan hanya mencantumkan MUI..akirnya produk kami smua ditarik dari perederan..kemudian kami mencoba untuk datang kembali ke DKK kota Semarang dan jawaban tetap sama, dan mereka mencoba utk meminta sample dr kami jika memang ketahanan bisa lebih dari 7 hari maka no PIRT bisa d proses..tetapi karena memang tahu kami tdk menggunakan bahan pengawet apapun akhirnya kita tdk lolos..dan pihak DKK Semarang mengatakan coba deh karena produksi di Sidomukti coba urus di DKK Kabupaten..lalu kita dtg ke BPOM utk negosiasi kenapa dr pihak DKK dan BPOM bisa berbeda ketentuan (BPOM menuntut ada PIRT jika dpasarkan ke Supermarket dan disimpan di dalam Chiller pendingin, sedangkan DKK bilang tidak perlu menggunakan PIRT krn di suhu ruang Tahu produk kami tidak sampai 7 hari) kami jujur saja bingung hrs bagaimana..akhirnya kami coba untuk mengurus ke DKK Kabupaten dan mulai di invite grup di tgl 16 juni 2021...singkat cerita stlh dokumen2 yg diminta sudah kami lengkapi dan sudah d acc mereka melakukan peninjauan ke tempat kami dan mengambil sample utk d Lab selama katanya +/- 14 hari...kunjungan ini pun kami tunggu tidak kunjung datang karena pandemi ini dan banyak yg WFH katanya...akhirnya kita coba nego dan datanglah staf dari DKK Kabupaten dan mengambil sampel dari produk kami...setelah 14 hari produk kami d tolak karena katanya masih mengandung bakteri dan harus mengulang lagi selama 14 hari tepatnya di hari ini..mereka memberitahukan kepada kami siang d atas jam 12 lalu kami segera mengirimkan sampel ternyata sampai di sana kami ditolak untungnya kami berhasil negosiasi dan d terima tetapi mereka bilang bahwa bisanya melakukan Lab besok hari Jumat tgl 6 agustus 2021 (pdahal biasanya hr Jumat jm 10 atau jm11 mereka sudah selesai kerja karena jam pendek alhasil bakal tertunda lagi nih lab kita) sedangkan jika ingin melakukan tes laboratorium kan harus secepatnya dan tidak boleh tertunda apalagi produk tahu ini bisa berfermentasi..secara logika apabila ada selisih waktu dari sejak Jam produksi terakhir ke Jam pengetesan maka produk kita bisa saja terkontaminasi bakteri yg mungkin bukan berasal dari produk/tempat produksi kami, bisa saja dari lingkungan yg ada di laboratorium, otomatis hasilnya tidak mungkin bisa 0%, sedangkan pihak DKK Kabupaten tidak memberi toleransi untuk jumlah bakteri (harus 0%) lalu bagaimana nanti jika ada bakteri lagi kami yang di salahkan dan harus mengulang 14 hari lagi..lalu..jika seperti ini apakah tidak boleh kami merasa dipersulit Pak? kami hanya UMKM dan mencari uang dan membayar pegawai hanya dg produksi kami bisa dipasarkan..tetapi karena kondisi seperti ini pasaran kami jd berkurang banyak , pihak supermarket jg tdk bisa menerima produk kami...mereka mau menerima jika ada surat dari DKK yg mengatakan bahwa produk kami masih boleh beredar selama PIRT sedang di proses, tapi untuk minta surat itu pun kami juga tidak diberi dengan berbagai macam alasan..kami hanya mohon bantuan dr Bapak Ganjar sebagai seorang yg bijak, tolong bantu kami pengusaha UMKM untuk bisa tetap bekerja...
Disposisi
Jumat, 06 Agustus 2021 - 10:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 09 Agustus 2021 - 02:40 WIB
Kabupaten Semarang
Progress
Senin, 30 Januari 2023 - 10:17 WIB
Kabupaten Semarang
Terkait permohonan rekomendasi SPP-IRT kepada Dinas Kesehatan Kab. Semarang sebagai salah satu syarat diterbitkannya SPP-IRT, berikut penjelasan kami terkait permohonan rekomendasi Saudara:
1. Dari dua kali uji laboratorium, produk tahu saudara masih terdapat cemaran biologi yaitu bakteri E.Coli yang melebihi ambang batas yang diperbolehkan. Bakteri ini lazim terdapat dalam kotoran manusia dan akan menyebabkan gangguan kesehatan bagi yang mengonsumsinya. Sehingga masih perlu dilakukan perbaikan dalam produksinya sesuai CPPB (antara lain: menggunakan air matang dan menambah waktu pemasakan produk), dan meningkatkan higienis sanitasi lingkungan produksi juga karyawan (antara lain: menggunakan pakaian kerja dan sarung tangan selama proses produksi). Hal ini sudah kami sampaikan saat kunjungan kami ke lokasi produksi tahu JJ.
2. Setelah Saudara melakukan perbaikan dipersilahkan menghubungi Kami untuk dilakukan pengambilan sampel dan dilakukan pemeriksaan laboratorium.
3. Dinas Kesehatan berkomitmen:
1) untuk membantu UMKM meningkatkan daya saing produk dengan memberikan fasilitas agar dapat dikeluarkan rekomendasi SPP-IRT
2) memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang memiliki SPP-IRT terjamin keamanannya.
Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Selesai
Senin, 30 Januari 2023 - 10:17 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf