Detail Aduan
Disposisi
Senin, 23 Maret 2020 - 15:45 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Rabu, 25 Maret 2020 - 12:01 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih masukannya
Selesai
Kamis, 26 Maret 2020 - 16:49 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Berdasarkan Surat Edaran Walikota Pekalongan Nomor : 443.1/001 Tanggal 15 Mareet 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid 19 di Kota Pekalongan telah disebutkan beberapa hal, antara lain : Menunda dan atau membatasai kegiatan yang menghadirkan orang banyak di tempat-tempat umum (apel, upacara, lomba-lomba, gathering, tour, seminar, hiburan dan lain-lain) kecuali keperluan sangat penting dan mendesak harus dilakukan sesuai dengan SOP. Dari ketentuan dimaksud dapat disampaikan bahwa : sebenarnya dari Pemkot sudah menghimbau kepada masyarakat dengan surat edaran dimaksud, namun memang pasar dan khususnya pasar tiban dari Polres maupun Satpol PP belum mengambil tindakan terhadap pedagang pasar tiban.Kalau untuk resepsi dan cafe-cafe sudah dilakukan pembubaran oleh Kepolisian dan Aparat sudah keliling sambil menghimbau masyarakat, namun alasan klasik mereka kalau nggak jualan maka anak isteri nggak makan. Dari Polres pun sebenarnya sudah action, namun belum menyentuh pasar tiban karena saking banyaknya dan pindah-pindah lokasi. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun.