Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP20160589
KABUPATEN PURBALINGGA, 27 Jun 2019
Assalamualaikum pak Gubernur. Ditetangga desa kami ada galian C yang Legal.mendapat ijin dari PemProv. Tetapi jalan yg dilalui melewati jalan ditengah pemukiman kami.jalan Letnan Khusni, jalan kabupaten kelas 3 yang diperuntukan untuk kendaraan bermuatan maksimal 8 ton.tetapi kenyataanya kapasitas truk melebihi 13 ton.jalan yang sebelumnya mulus, kini mulai rusak. Dari pihak warga dan pemdes tidak mengizinkan untuk dilalui truk2 tersebut.dan memberikan opsi lewat pinggiran sungai.tetapi tidak diijinkan oleh pengusaha galian c yg diatasnya. pengusaha masih tetap membandel dan di kawal oleh preman2. Mohon solusinya, terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 27 Juni 2019 - 09:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 28 Juni 2019 - 11:04 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Progress
Kamis, 09 Maret 2023 - 15:47 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Coba coba sekali lagi dg perangkat desa dan kepolisian apakah tata cara penggalian dan pengangkutan sdh sesuai dg ijinnya? Kita berhak komplain
Selesai
Kamis, 09 Maret 2023 - 15:48 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Coba coba sekali lagi dg perangkat desa dan kepolisian apakah tata cara penggalian dan pengangkutan sdh sesuai dg ijinnya? Kita berhak komplain