Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP19898201
KABUPATEN SRAGEN, 28 Aug 2022
Yth. Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo Saya mengajukan komplain atas pengelolaan Museum Manusia Purba Klaster Ngebung Sangiran perihal parkir dan akses masuk. Kronologi: Hari ini, Minggu tanggal 28 Agustus 2022 kami berkunjung ke Sangiran untuk melihat museum. Namun, sesampainya di lokasi jalan masuk ke museum kami diberhentikan oleh warga yang mengatakan bahwa parkiran sudah dialihkan ke arah sebelah timur yang lokasinya lebih jauh. Ketika ditanyakan apa alasannya, warga tersebut hanya mengatakan bahwa sudah diatur oleh Perdes (Peraturan Desa). Ia pun menginformasikan bahwa akan ada kendaaran yang mengantar dari parkiran ke lokasi museum. Setelah sampai lokasi parkir, memang disediakan kendaraan. Tetapi kendaraan yang dimaksud adalah odong-odong dan mobil bak terbuka yang dimodif. Menurut kami tidak nyaman dan kurang aman. Meskipun begitu, kami tetap mencoba masih berpikiran positif kalau memang ini satu-satunya jalan ke museum. Karena datang secara rombongan (total kami membawa dua mobil kecil) Sebelum naik kendaraan pengakut, kami mencoba mengonfirmasi apakah akan diantar pulang dan pergi? Petugas yang notabene adalah warga mengatakan iya akan diantar pulang pergi. Namun, pulangnya akan diantar oleh sepeda motor. Tidak menggunakan odong-odong lagi atau mobil bak terbuka. Karena kami membawa banyak anak-anak kecil dan beberapa lansia akhirnya dengan sangat kecewa kami memutuskan membatalkan wisata. Namun, karenan penasaran saya pun mencoba berjalan kaki melihat pintu gerbang dan kondisi parkiran di museum yang ternyata sangat lengang dan kosong. Meskipun tidak sempat saya dokumentasikan. Dari sini saya ingin mengajukan komplain demi perbaikan dan kenyamanan wisatawan. 1. Tempat parkir yang disediakan tidak nyaman dan terlalu jauh dari museum. Padahal museum memiliki tempat parkir yang cukup luas. Namun, sepertinya diatur oleh Desa setempat agar parkiran beralih ke sebelah timur. Dengan dasar diatur Perdes. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan. 2. Angkutan ke museum tidak aman dan tidak memadai serta tidak ramah gender. Karena hanya menggunakan odong-odong dan bak terbuka. Itupun hanya untuk naik ke museum. Untuk pulangnya menggunakan ojek yang juga sangat tidak memadai. Tanpa helm. Bayangkan jika kaum disabilitas yang hendak ke museum? Sangat menyusahkan. Padahal konten di dalam museum sangat bagus. 3. Akses mobil tidak diperbolehkan masuk ke area museum. Dengan dalih Perdes mengatur demikian. Hal ini tentunya merugikan wisawatan. Padahal area museum menyediakan parkiran cukup luas dan jalan akses ke museum sudah halus. Menurut hemat saya, pembatasan ini melanggar hak dan kebebasan masyarakat untuk mengakses fasilitas publik. 4. Perdes yang kemungkinan bertentangan dengan UUD. Dalam tata hukum negara, seharusnya peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya. Namun, berdasarkan analisa kami Perdes tersebut bertentangan dengan UU bahkan UUD, karena membatasai wisatawan dalam hal ini masyarakat untuk mengakses fasilitas publik yaitu museum. Tentunya ini dapat dituntut secara tata negara. Selain itu, pembatasan akses ini tentunya dapat dianggap menghalangi masyarakat untuk mendapatkan edukasi dan informasi yang disediakan secara publik. 5. Pemberdayaan warga untuk peningkatan perekonomian, namun caranya tidak tepat. Seharusnya hal ini bisa dilakukan dengan cara yang tidak merugikan wisatawan. Tetapi pembatasan akses ke kawasan museum yang hanya bisa dilakukan dengan menyewa odong-odong, bak terbuka atau ojek menjadikan seolah-olah Desa memonopoli akses ke museum. Untuk itu, kami berharap bapak Gubernur dapat menindaklanjuti laporan ini serta kemudian memberikan arahan untuk mencabut Perdes sebagaimana dimaksud serta membuka kembali akses kendaraan pribadi ke parkiran lingkungan Museum Sangiran. Dengan begitu diharapkan dapat lebih menambah wisatawan yang berkunjung ke museum ini.
Disposisi
Senin, 29 Agustus 2022 - 09:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Agustus 2022 - 10:28 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN