Rincian Aduan : LGWP19770772

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 18 Feb 2022

Selamat Malam Bapak/Ibu, Salam Sejahtera Untuk Kita Semua Perkenalkan Kami Tim Laporan Warga Laporcovid19 yang saat ini tengah membuka laporan aduan dari masyarakat melalui kanal bot kami di WhatsApp wa.me/6281293149546 atau Telegram: t.me/laporcovid19bot perihal keluhan layanan kesehatan maupun non kesehatan selama masa Pandemi Covid-19. Melalui laporan yang masuk pada tanggal 16 Februari 2022, kami mendapati adanya informasi terkait tidak terpenuhinya hak warga dalam menjalankan isolasi mandiri akibat terkonfirmasi positif Covid-19. Hal ini menyusul adanya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh BPS Provinsi Jawa Tengah Nomor B-270/33000/KP.700/02/2022 yang memuat ketentuan bahwasanya bagi ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau setidaknya memiliki gejala/keluhan mirip Covid-19 diharuskan mengajukan cuti. Berdasarkan situs Hukumonline, Isolasi Mandiri yang dimaksudkan pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) yakni dilakukan secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum. Adapun anjuran yang berkaitan dengan isolasi mandiri terkait tempat kerja dimuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, yang pada bagian I angka 6 menerangkan bahwa para gubernur diminta untuk mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja yaitu: “Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang berisiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.” Sehingga, bisa diambil kesimpulan bahwa isolasi mandiri sifatnya darurat dan dikategorikan sebagai sakit, bukan cuti. Oleh karena dikategorikan sebagai "sakit", ketidakhadiran pekerja akibat isolasi mandiri tidak bisa memotong hak atas cuti tahunan. Adapun, jika dikaitkan dengan UU Ketenagakerjaan, ketidakhadiran karena isolasi mandiri harus dimasukkan dalam kategori “sakit” dan tidak boleh memotong hak cuti. Selengkapnya ada di https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-isolasi-mandiri-mengurangi-jatah-cuti-tahunan-lt5f45ee85c1ba0 Oleh sebab itu, Kami mohon informasi dan petunjuk dari Bapak/Ibu untuk dapat melakukan monitoring dan peninjauan kembali terkait segala ketentuan yang bertentangan dan merugikan para pekerja di tempat kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kami harap, kita bisa bersama-sama menjaga pengendalian Covid-19 agar tidak memunculkan peningkatan lagi. Kami mohon informasi juga apabila ada perkembangan mengenai laporan ini agar dapat kami sampaikan kepada pelapor sebagai bentuk komunikasi yang baik antara masyarakat dengan pemerintah termasuk dengan kami sebagai perantara. Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya. Tertanda, Tim Laporan Warga Laporcovid19

0 Orang Menandai Aduan Ini