Rincian Aduan : LGWP18400614

Verifikasi Public

KABUPATEN KUDUS, 24 Nov 2022

Asalamualaikum mohon ijin melaporkan berkaitan konflik di pondok pesantren tahfidz anak al chalimi desa bulung cangkring kec jekulo kab kudus yang sampai saat ini belum terselesaikan hingga anak2 kami belum bisa kembali belajar dan mengaji ...berdasarkan hasil rapat di kemenag kab kudus yg dihadiri kepala kemenag.kasi pontren.kasi penmad.yayasan dan walisantri kepala kemenag memberikon solusi dan pernyataan yg jelas bahwa 1.pengelola pesantren yg berkonflik dengan yayasan akan dipanggil secara terpisah untuk proses islah 2.ketika proses islah itu gagal maka oleh kemenag akan meminta data2 berkaitan santri yg dibawa oleh kyai pengelola dan ustadz yg mengundurkan diri.termasuk fasilitas pondok dan kelengkapan administrasi yg dibawa pihak yg mengundurkan diri 3. Sebagai bentuk perlindungan hak anak atas pendidikan maka kepala kemenag dan kasi penmad memberikan jaminan keberlangsungan pendidikan madrasah ibtidaiyah di MI al chalimi yg telah berijin resmi berapapun junlah murid yg tersisa dan kewajiban ustadz dan guru yg mengundurkan diri terkait tunjangan yg diterima setelah terdaftar di simpatika kemenag yang terdata atas nama Al chalimi yg saat ini mengundurkan diri dan mengajar di salah satu pihak yg bersengketa di luar ponpes Al chalimi 4. Pihak kemenag akan mengambil alih pengelolaan madrasah. Akan tetapi penanganan pasca rapat tersebut bagi kami wali santri menimbulkan persepsi yg menyimpang dari apa yg disepakati pada rapat tersebut.Kami mengharapkan ketika madrasah diambil alih pengelolaanya oleh kemenag maka seyogyanya para pihak yg berkonflik ini tidak dilibatkan dalam pengelolaan dan kegiatan belajar dalam rangka menjaga netralitas pesantren dan madrasah dalam konflik ini dan kenyamanan para ustadz yg diminta beraktifitas kembali mengurus santri serta dengann pertimbangan memberi waktu para pihak yg bersengketa agar fokus dalam hal menyelesaikan sengketa tersebut dalam waktu secepatnya. Sehingga dengan netralitas tidak melibatkan pihak yg berkonflik dalam pengambil alihan ini maka akan muncul kesempatan dan ruang bagi pihak yg berkonflik untuk menyelesaikan permasalahan konflik itu tanpa berimbas ke pesantren dan madrasah Langkah2 saat ini yg diambil oleh kasi penmad kemenag kudus seharusnya tetap menjaga netralitas kemenag sebagai instansi yg berwenang menangani hal ini.termasuk netralitas para kepala seksi .kebijakannya dan pihak yg dilibatkan dalam proses penyelesaian permasalahan ini, dan saling menghormati para pihak yg berkonflik tanpa ada subyektifitas dan tendensi untuk membela atau niatan untuk melemahkan pihak yg lain.Kami wali santri sangat prihatin ketika anak2 kami sampai saat ini masih dirumah belum kembali ke pondok Berikut kami lampirkan rekaman pernyataan sikap bapak kepala kemenag saat rapat dan bukti2 bahwa kegiatan belajar di al chalimi belum berlangsung Sekian mohon bantuan pak gubernur yg terhormat untuk membantu penyelesaian ini secara netral dan sebaik2nya demi anak2 kami. Wassalamualaikum wr wb Salah satu wali santri Al chalimi kudus

0 Orang Menandai Aduan Ini