Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP17435747
KABUPATEN PATI, 27 Jan 2020
pak ganjar yang terhormat kami permohonan keringanan BPJS KESEHATAN Bagi GTT . kami mendafatr di kls 2. sekarang membayar 330 ribu 1 bulan. gaji kami. 1.900.000. blm dikurangi kebutuhan yang lain. dengan terpaksa kami harus mencari jalan lain untuk memenuhibkebutuhan kami. pak ganjar yang terhormat. pendidikan 5 hari kerja membuat kami tidak bisa mencari nafkah diluar sekolahan. sabtu dan ahad kami gunakan untuk berbagai aktifitas lainnya. pak ganjar yang terhormat. berikut estimasi keuangan saya sendiri. gaji 1.900.000 - 330000 = 1.570.000 karena kemaren alhamdulillah pak ganjar anak saya karen lahir. kemudian saya pinjam bank 10.000.000 untuk pembiayaan. 1.570.000. dipotong 1100.000 = 570.000 570.000 - listrik. 70 ribu tgl 500.000 mohon pak ganjar berkenan memberikan solusi agar keringan bpjs. satu lagi pak ganjar. UNTUK HARI RAYA. PNS dapat gaji ke 13. kami hanya mendengarkan saja. hanya gaji itu saja dan tidak ada tambahan lain2. terimakasih pak ganjar. mohon maaf yang sebesar2nya
Disposisi
Senin, 27 Januari 2020 - 15:05 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Senin, 27 Januari 2020 - 15:24 WIB
BPJS Kesehatan
Terkait kasus yang Bapak/Ibu alami, sebagai GTT sesuai dengan skema JKN-KIS seharusnya terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU). Sehingga mohon bantuan untuk dapat menyampaikan identitas beserta instansi (Sekolah) dengan melapor ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Untuk kami tindaklanjuti agar dapat didaftarkan oleh Pemberi Kerja dengan skema Pekerja Penerima Upah (PPU). Melalui Skema PPU maka iuran JKN-KIS dapat dikatakan lebih ringan oleh karena kontribusi karyawan dalam menanggung iuran terbantu dengan adanya kewajiban dari Pemberi Kerja turut serta meanggung iuran karyawan secara prosentase.
Selesai
Senin, 27 Januari 2020 - 15:26 WIB
BPJS Kesehatan
Terkait kasus yang Bapak/Ibu alami, sebagai GTT sesuai dengan skema JKN-KIS seharusnya terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU). Sehingga mohon bantuan untuk dapat menyampaikan identitas beserta instansi (Sekolah) dengan melapor ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Untuk kami tindaklanjuti agar dapat didaftarkan oleh Pemberi Kerja dengan skema Pekerja Penerima Upah (PPU). Melalui Skema PPU maka iuran JKN-KIS dapat dikatakan lebih ringan oleh karena kontribusi karyawan dalam menanggung iuran terbantu dengan adanya kewajiban dari Pemberi Kerja turut serta meanggung iuran karyawan secara prosentase.
Verifikasi
Selasa, 11 Februari 2020 - 15:16 WIB
BPJS Kesehatan
Terkait kasus yang Bapak/Ibu alami, sebagai GTT sesuai dengan skema JKN-KIS seharusnya terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU). Sehingga mohon bantuan untuk dapat menyampaikan identitas beserta instansi (Sekolah) dengan melapor ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Untuk kami tindaklanjuti agar dapat didaftarkan oleh Pemberi Kerja dengan skema Pekerja Penerima Upah (PPU). Melalui Skema PPU maka iuran JKN-KIS dapat dikatakan lebih ringan oleh karena kontribusi karyawan dalam menanggung iuran terbantu dengan adanya kewajiban dari Pemberi Kerja turut serta meanggung iuran karyawan secara prosentase.