Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP17435747
Rincian Aduan
LGWP17435747
Selesai
Public
pak ganjar yang terhormat kami permohonan keringanan BPJS KESEHATAN Bagi GTT . kami mendafatr di kls 2. sekarang membayar 330 ribu 1 bulan. gaji kami. 1.900.000. blm dikurangi kebutuhan yang lain. dengan terpaksa kami harus mencari jalan lain untuk memenuhibkebutuhan kami.
pak ganjar yang terhormat. pendidikan 5 hari kerja membuat kami tidak bisa mencari nafkah diluar sekolahan. sabtu dan ahad kami gunakan untuk berbagai aktifitas lainnya.
pak ganjar yang terhormat. berikut estimasi keuangan saya sendiri.
gaji 1.900.000 - 330000 = 1.570.000 karena kemaren alhamdulillah pak ganjar anak saya karen lahir. kemudian saya pinjam bank 10.000.000 untuk pembiayaan.
1.570.000. dipotong 1100.000 = 570.000
570.000 - listrik. 70 ribu tgl 500.000
mohon pak ganjar berkenan memberikan solusi agar keringan bpjs.
satu lagi pak ganjar. UNTUK HARI RAYA. PNS dapat gaji ke 13. kami hanya mendengarkan saja.
hanya gaji itu saja dan tidak ada tambahan lain2.
terimakasih pak ganjar. mohon maaf yang sebesar2nya
Disposisi
Senin, 27 Januari 2020 - 15:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Progress
Senin, 27 Januari 2020 - 15:24 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional mengacu pada Perpres nomor 75 tahun 2019. Dalam hal ini apabila dirasa keberatan dengan kelas rawat inap selain kelas III dapat dilakukan penurunan kelas dengan berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan.
Terkait kasus yang Bapak/Ibu alami, sebagai GTT sesuai dengan skema JKN-KIS seharusnya terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU). Sehingga mohon bantuan untuk dapat menyampaikan identitas beserta instansi (Sekolah) dengan melapor ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Untuk kami tindaklanjuti agar dapat didaftarkan oleh Pemberi Kerja dengan skema Pekerja Penerima Upah (PPU). Melalui Skema PPU maka iuran JKN-KIS dapat dikatakan lebih ringan oleh karena kontribusi karyawan dalam menanggung iuran terbantu dengan adanya kewajiban dari Pemberi Kerja turut serta meanggung iuran karyawan secara prosentase.
Terkait kasus yang Bapak/Ibu alami, sebagai GTT sesuai dengan skema JKN-KIS seharusnya terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU). Sehingga mohon bantuan untuk dapat menyampaikan identitas beserta instansi (Sekolah) dengan melapor ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Untuk kami tindaklanjuti agar dapat didaftarkan oleh Pemberi Kerja dengan skema Pekerja Penerima Upah (PPU). Melalui Skema PPU maka iuran JKN-KIS dapat dikatakan lebih ringan oleh karena kontribusi karyawan dalam menanggung iuran terbantu dengan adanya kewajiban dari Pemberi Kerja turut serta meanggung iuran karyawan secara prosentase.
Selesai
Senin, 27 Januari 2020 - 15:26 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional mengacu pada Perpres nomor 75 tahun 2019. Dalam hal ini apabila dirasa keberatan dengan kelas rawat inap selain kelas III dapat dilakukan penurunan kelas dengan berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan.
Terkait kasus yang Bapak/Ibu alami, sebagai GTT sesuai dengan skema JKN-KIS seharusnya terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU). Sehingga mohon bantuan untuk dapat menyampaikan identitas beserta instansi (Sekolah) dengan melapor ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Untuk kami tindaklanjuti agar dapat didaftarkan oleh Pemberi Kerja dengan skema Pekerja Penerima Upah (PPU). Melalui Skema PPU maka iuran JKN-KIS dapat dikatakan lebih ringan oleh karena kontribusi karyawan dalam menanggung iuran terbantu dengan adanya kewajiban dari Pemberi Kerja turut serta meanggung iuran karyawan secara prosentase.
Terkait kasus yang Bapak/Ibu alami, sebagai GTT sesuai dengan skema JKN-KIS seharusnya terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU). Sehingga mohon bantuan untuk dapat menyampaikan identitas beserta instansi (Sekolah) dengan melapor ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Untuk kami tindaklanjuti agar dapat didaftarkan oleh Pemberi Kerja dengan skema Pekerja Penerima Upah (PPU). Melalui Skema PPU maka iuran JKN-KIS dapat dikatakan lebih ringan oleh karena kontribusi karyawan dalam menanggung iuran terbantu dengan adanya kewajiban dari Pemberi Kerja turut serta meanggung iuran karyawan secara prosentase.
Verifikasi
Selasa, 11 Februari 2020 - 15:16 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional mengacu pada Perpres nomor 75 tahun 2019. Dalam hal ini apabila dirasa keberatan dengan kelas rawat inap selain kelas III dapat dilakukan penurunan kelas dengan berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan.
Terkait kasus yang Bapak/Ibu alami, sebagai GTT sesuai dengan skema JKN-KIS seharusnya terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU). Sehingga mohon bantuan untuk dapat menyampaikan identitas beserta instansi (Sekolah) dengan melapor ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Untuk kami tindaklanjuti agar dapat didaftarkan oleh Pemberi Kerja dengan skema Pekerja Penerima Upah (PPU). Melalui Skema PPU maka iuran JKN-KIS dapat dikatakan lebih ringan oleh karena kontribusi karyawan dalam menanggung iuran terbantu dengan adanya kewajiban dari Pemberi Kerja turut serta meanggung iuran karyawan secara prosentase.
Terkait kasus yang Bapak/Ibu alami, sebagai GTT sesuai dengan skema JKN-KIS seharusnya terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU). Sehingga mohon bantuan untuk dapat menyampaikan identitas beserta instansi (Sekolah) dengan melapor ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Untuk kami tindaklanjuti agar dapat didaftarkan oleh Pemberi Kerja dengan skema Pekerja Penerima Upah (PPU). Melalui Skema PPU maka iuran JKN-KIS dapat dikatakan lebih ringan oleh karena kontribusi karyawan dalam menanggung iuran terbantu dengan adanya kewajiban dari Pemberi Kerja turut serta meanggung iuran karyawan secara prosentase.