Rincian Aduan : LGWP17223043

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 05 Jul 2020

Alamat: Larangan RT 2 RW 5, Kec. Pengadegan, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah 53393. Assalamualaikum Pak Ganjar Pranowo, saya mau menceritakan adanya dugaan peraturan yang mungkin bisa "mencederai" KEBHINEKAAN kita, PANCASILA kita, NKRI kita, dan PERSATUAN kita... Saya mulai dengan cerita SEJARAH PASAR TIBAN GOR SATRIA PURWOKERTO. -2007 Mulai ada pedagang kaki 5 di dalam GOR Satria, pedagang terdiri dari campuran antara warga Banyumas dan Purbalingga (jumlah pedagang tidak banyak, hanya puluhan). -2010 Jika didalam GOR Satria ada acara/event, kami di pindah ke GOR sebelah selatan yaitu ditempat Bursa Mobil Gor Satria, atau kadang kami dipindahkan ke bahu jalan raya didepan GOR, kami selalu patuh (jumlah pedagang sekitar 150 orang). -2012 Pedagang kaki lima tidak diperbolehkan lagi berjualan didalam GOR Satria, pedagang ditempatkan di bahu jalan (pinggir) kanan dan kiri sepanjang lampu merah timur sampai Hotel Aston (jumlah pedagang kurang lebih 200 orang). -2013 ada wacana pedagang di pindah lagi kedalam GOR Satria, semua pedagang sudah diundang ke Disperindakop untuk registrasi dan pengambilan nomor lapak, tapi ada suatu hal yg membuat itu batal, setelah itu pedagang dibuatkan Kartu Tanda Anggota KTA berwarna Hijau (jumlah pedagang sekitar 200 orang). -2015 Ada relokasi pedagang di Bulan Januari, yaitu pedagang yang berada di pinggir jalan dari pintu utama GOR Satria sampai lampu merah Timur GOR dipindahkan ke tengah jalan raya dari depan pintu utama GOR Satria sampai Hotel Aston dan diberi nama PASAR TIBAN GOR SATRIA, peraturan Pemda dan Pak Bupati bawasanya PEDAGANG TIDAK DIPERBOLEHKAN BERJUALAN DARI PINTU GOR KE ARAH TIMUR SAMPAI LAMPU MERAH, tapi sayangnya penjagaan oleh pihak berwenang hanya beberapa minggu saja, tempat yg sebelumnya dilarang untuk berjualan akhirnya mulai ditempati oleh pedagang baru dan beberapa pedagang lama yg kurang betah di tempat baru (Jumlah pedagang tidak diketahui karena tidak ada pendataan). -2017 Ada wacana relokasi lagi, yaitu pedagang resmi (Pintu utama GOR sampai Hotel Aston) dipindah dan dicampur dengan pedagang yg berada di Pintu Utama GOR sampai lampu merah timur GOR, cara penempatan lapaknya di acak sesuai undian, setelah tarik ulur pembahasan, relokasi dibatalkan (karena banyaknya penambahan pedagang baru di tempat resmi atau yg non resmi maka sekarang jumlah pedagang sekitar 800 orang terdiri sekitar 500 pedagang resmi dan sisanya ilegal). -2020 Bulan Maret, aktivitas pedagang Pasar dihentikan akibat "pandemi civid19", akhirnya pada bulan Juli ada wacana pembukaan kembali Pasar Tiban GOR Satria, semua ditata ulang berhadap-hadapan menggunakan jalan di bagian selatan saja, kapasitas tempat hanya untuk *600 pedagang saja, dalam hal ini harus ada 200 orang yg rela tidak berjualan, ternyata hal ini yang mungkin bisa "mencederai" KEBHINEKAAN kita, PANCASILA kita, PERSATUAN kita, NKRI kita, yaitu PEDAGANG SELAIN KTP BANYUMAS TIDAK DIPERBOLEHKAN BERJUALAN DI PASAR TIBAN, padahal disitu ada opsi PEDAGANG RESMI dan NON RESMI. *semoga pesan ini terbaca oleh Pak Ganjar, Terimakasih*, wassalam...

0 Orang Menandai Aduan Ini