Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16766265

Rincian Aduan

LGWP16766265

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
21 Nov 2022
0 ditandai
desa saya sekarang menjadi desa pembuangan limbah batu bara, karena pengurukan lahan warga menggunakan limbah tersebut. limbah ini merusak lingkungan terutama sumber air. sumber air menjadi asin dan ada endapan kehitaman. saya lapor ke pihak desa dan kecamatan kurang mendapatkan respon yang bagus. untuk itu saya mohon kepada pak ganjar untuk mentertibkan.

Disposisi

Senin, 21 November 2022 - 09:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 22 November 2022 - 09:11 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Kamis, 24 November 2022 - 23:39 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan Saudara, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 
1. Kamis, 24 November 2022 kami bersama Sdr. Tri Joko salah satu Kasi Dinas Lingkungan Hidup Demak telah melaksanakan pengecekan lapangan ke Desa Bakung dan diperoleh data lapangan sebagai berikut: 
a. Berdasarkan informasi Kepala Desa Bakung dan perangkat desa yg kami temui di balai desa, bahwa pembuangan limbah batubara di lahan warga  yg berasal dari daerah Pati dan Kudus sudah berlangsung -+ 5 tahunan;
b. Pembuangan limbah batubara tersebut menggunakan armada truck untuk menguruk lahan warga yg berupa kubangan air dan semuanya gratis, karena warga menginginkan lahannya jadi rata;
c. Pelaku pengurugan diduga dilakukan oleh  pihak transporter limbah batubara atau sebuah perusahaan pengolah limbah batubara di desa tersebut; 
d. Pada saat tinjauan lapangan pada hari ini tidak dijumpai aktivitas pembuangan limbah, namun lahan bekas penimbunan limbah kami jumpai -+ 200 m di dekat Balai Desa; 
e. Telah kami lakukan pengambilan sampel air di salah satu masjid/madrasah yg dekat lokasi pembuangan limbah batubara dan di balai desa yg sumber air nya jauh dari tempat pembuangan limbah untuk kami uji lab.
f. Berdasarkan penjelasan Sdr. Tri Joko bahwa pembuangan dan pemanfaatan limbah termasuk limbah batubara harus ada  izin dari kementerian LHK.
2. Tindak lanjut lapangan:
a. Kepada Kepada Kepala Desa dan perangkat nya untuk melarang warganya menerima limbah batubara dgn alasan apapun 
b. Pihak Dinas LH Kab. Demak akan memanggil perusahaan pengolah limbah dan transporter nya untuk klarifikasi terhadap kegiatan pembuangan limbah batubara, (pada saat klarifikasi cabang dinas esdm akan diundang);
c. Pihak Desa juga telah berkoordinasi dengan Polsek Mijen untuk mencegah pembuangan limbah di lokasi permukiman warga.