Minggu, 26 Juni 2022 - 22:16 WIB
Kabupaten Demak
Kepada Yth. Sdr. Pengadu
Atas aduan Saudara, kami mohon informasi lebih jelas terkait Penerima Bantuan tsb meliputi Nama dan Alamat (ibu Saudara).
Sebagai tambahan informasi, bahwa Pemberian Bantuan RTLH dari Kabupaten Demak senilai Rp. 15 Juta.
Lebih lanjut, kami akan berkoordinasi dengan Desa Kembangarum.
Demikian tanggapan kami .
Kepada Yth. Saudara Pengadu
Menyambung jawaban kami tentang aduan Saudara Pengadu, dapat kami sampaikan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak melalui Tenaga Fasilitator Lapangan RTLH telah melakukan kunjungan dan komunikasi langsung dengan Saudara Pengadu dirumah beliau.
Saudara Pengadu menyampaikan:
1. Tidak mengetahui sumber dana bantuan.
2. Berjumlah Rp. 24 juta dilaksanakan oleh pemborong.
3. Posisi rumah yang dilaporkan a/n Ibu Nyami berada di Perumahan Genuk Indah Gang Kapas Utara 7 no.34. Semarang. Artinya lokasi ini di luar wilayah Kabupaten Demak.
Dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak memberikan Bantuan Perbaikan RTLH dengan dana sebesar Rp. 15 Juta serta dilaksanakan secara swakelola / sendiri oleh Penerima Bantuan (pemilik rumah).
Kepada Saudara Pengadu bisa berkomunikasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Kota Semarang, dimana bantuan tersebut berasal.
Demikian jawaban kami.