Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP15768989
KOTA SEMARANG, 11 Dec 2024
Minta informasi untuk Dinas Penataan Ruang Kota Semarang. Saya mencoba membuka web tentang tata ruang. Saya mencoba mencari informasi mengenai GSB di kavling saya, mengapa tidak bisa zoom sampai ke lokasi lahan ya. Bagaimana caranya agar bisa? Terima kasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 11 Desember 2024 - 15:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 12 Desember 2024 - 07:06 WIB
Kota Semarang
Progress
Senin, 16 Desember 2024 - 10:59 WIB
Kota Semarang
Selesai
Jumat, 17 Januari 2025 - 10:17 WIB
Kota Semarang
Berdasarkan Undang-Undang No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 21 Ayat 5 Menyebutkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dituangkan ke dalam peta dengan skala 1 : 25.000, sehingga obyek dipermukaan bumi dengan dimensi 250m dipermukaan tanah akan tergambarkan 1 cm dalam peta. Sebab itulah yang menyebabkan zoom maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangannya. Terimakasih atas kerjasamanya