Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP15687558
KABUPATEN TEGAL, 08 Nov 2021
Kronologi kejadian, Saya merupakan wajib pajak kendaraan bermotor roda dua yang ingin mutasi masuk dari Samsat kelapa dua Tanggerang masuk ke Samsat slawi, kabupaten tegal, setelah melakukan cek fisik kendaraan saya langsung menuju ke loket pendaftaran dan di suruh menunggu beberapa menit, setelah dipanggil petugas mengatakan bahwa, berkas akan dibawa ke Semarang, dengan membebankan sejumlah uang sebesar Rp.150.000, tetapi tidak ada tanda bukti ketika dimintai, dengan alasan jasa untuk membawa berkas ke Semarang yang artinya uang tersebut akan masuk ke kantong pribadi bukan Ke badan pendapatan daerah mau pun kas daerah, yang saya ingin tanyakan apakah hal tersebut dibenarkan ? Jika dibenarkan apakah tidak ada petugas kusus yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk membawa berkas tersebut dengan akal sehat saya berfikir bahwa petugas sudah digajih dengan fasilitas negara/ataupun daerah dengan status nya sebagai pegawai negeri sipil, tetapi masih meminta sejumpa uang/pungli kepada wajib pajak, mohon berikan jawabannya terimakasih
Disposisi
Selasa, 09 November 2021 - 11:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 11 November 2021 - 06:58 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Progress
Kamis, 25 November 2021 - 16:18 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Kamis, 25 November 2021 - 16:19 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Untuk mutasi masuk, Harus melakukan cabut berkas di samsat asal.. kemudian daftarkan di Samsat yang dituju.. untuk rincian biaya sesuai merk/type kendaraan dan tahun buat. Untuk keteranga lebih lanjut terkait rincian biaya bisa menghubungi Samsat terdekat. Terimakasih