Rincian Aduan : LGWP15068058

Verifikasi Public

KABUPATEN TEGAL, 23 Jun 2020

Maaf pak jadi ppdb melalu online mengajarkan anak tidak perlu belajar dan mending beli rumah dekat sekolah saja gitu ya pak sia² pak saya belajar kecewaa saya

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 23 Juni 2020 - 11:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 24 Juni 2020 - 10:18 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah;

1. Jalur zonasi = 50%

2. Jalur afirmasi = 15%

3. Jalur perpindahan = 5%

4. Jalur prestasi = 0-30%

Pemberian poin prestasi CPD dalam zonasi (di kecamatan yang tidak ada SMA N dan yang tidak diterima di jalur zonasi) untuk dapat ikut di jalur prestasi dengan pemberian poin tersebut.
Zonasi 0 km dalam wilayah RW satpen