Rincian Aduan : LGWP14878977

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 12 Jul 2020

Kami memohon kementerian turun langsung ke lapangan untuk memberikan jalan keluar (solusi) terkait permasalahan pembangunan Simpang PB VI Selo di Kabupaten Boyolali atas ganti rugi yang diberikan oleh keluarga kami, karena kami telah melaporkan keluhan kami kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali tetapi tidak menemukan jalan keluar. Kami menemukan beberapa pelanggaran terkait pembangunan simpang PB VI Selo. Pada saat sosialisasi tidak disebutkan bahwa semua bangunan rumah kami akan dibongkar/ dijadikan area pembangunan Site plan yang berbeda anatara sosialisasi dengan site plan yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup pada saat menanggapi laporan saya. Rencana pembangunan selesai pada bulan Desember 2019 dan akan segera diresmikan tetapi sampai saat ini 12 Juli 2019 belum diresmikan Pada saat sosialisasi dilakukan Dinas terkait berjanji kepada pihak yang terdampak penggusuran bahwa selama proses pembangunan warga tetap bisa berjualan dengan memberikan ganti rugi terlebih dahulu kemudian baru dilakukan proses pembangunan tetapi pada kenyataannya sampai hari ini ganti rugi belum diserahkan. Menuduh tanpa mempertanyakan surat dan klarifikasi bahwa bangunan kami ilegal, bahkan pihak keraton Surakarta mengancam melalui aplikasi Whatsapp bahwa akan mendatangkan TNI dan Polri untuk melakukan penegakan hukum kepada kami. Dinas lingkungan hidup juga memberikan berita acara melalui pokoso keraton untuk kami tandatangani yang isinya memberatkan bahkan pihak tersebut juga mengancam apabila tidak menandatangani surat tersebut ganti rugi kios yang semula dijanjikan untuk rumah bagian depan yang dijadikan trotoar tidak akan diberikan Besar harapan kami untuk mengabulkan permohonan dari kami agar kami memperoleh ganti rugi yang layak, berikut saya lampirkan kronologi kejadian dan bukti terkait

0 Orang Menandai Aduan Ini