Rincian Aduan : LGWP14102827

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 11 Aug 2022

Selamat malam bapak/ibu mohon ijin untuk bertanya,jika kita menambang pasir di sungai dengan cara tradisional (sekop kecil) apakah harus mempunyai ijin dan diperbolehkan sedangkan hasil yang didapat hanya untuk memperbaiki rumah sendiri tidak untuk dijual

0 Orang Menandai Aduan Ini