Rincian Aduan : LGWP12750606

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 05 Jun 2020

Salam sehat Salah sejahtera pak Gubernur di tempat 🙏🙏 Mohon klarifikasinya Pak. Ganjar mengenai bansos BLT DD. apakah benar bila penerima dalam satu KK itu menerima bantuan lebih dari satu maka bansos BLT DD itu dihimbau untuk dikembalikan lagi, sedang bantuan BLT DD berisi tiga tahap penerimaan dengan barcode pengambilan di Balai Desa setempat. bantuan pertama memang telah cair dan kemudian yang kedua dan ketiga tidak dapat dicairkan lagi karena penerima di duga mendapat bantuan doubel. namun sepertinya ada yang janggal mengingat bantuan yang doubel ini tertuju pada Nama istri dengan status menerima bansos Provinsi kata aparat desa setempat. sedang BLT DD tertuju pada penerima atas nama kepala keluarga atau sang Suami. aparat setempat tidak menjelaskan secara pasti mengapa bisa terjadi doubel. ada beberapa kejanggalan juga bahwa setiap undangan yang tertuju kepada penerima selalu dihimbau untuk ditandatangani tanpa ada alasan mengapa dan kenapa. Kronologi: * Sebelum Lebaran Aparat desa datang kerumah pertama memberikan surat untuk pencairan BLT DD dalam jangka pencairan tiga bulan, tersebutkan di sini adalah pengurus RT. juga menghimbau untuk keihlasan penerima BLT DD dalam menyisihkan seihlasnya untuk menyumbangkan berapapun dari pencairan yang pertama untuk calon penerima yang di data dan belum mendapatkan bansos BLT DD. ya kami menyisihkan dan menyumbangkanya dengan tidak merasa keberatan apapun, walaupun sebagai penerima juga sedang dalam pengaruh pandemi melihat usahanya sepi akibat perputaran ekonomi dan daya beli masyarakat menurun. * Kedua setelah bebrerapa hari seusai Hari raya aparat desa kembali lagi datang kerumah dengan membawa surat undangan kepada penerima mengenai BLT DD dan di sini pak RT menghimbau untuk tidak datang ke kantor desa mengenai undangan tersebut dihimbau untuk menulis pernyataan saja bahwasanya undangan diterima dan akan diwakilkan pak RT. manut-manut saja rakyat kecil di bilang walaupun sampean kedesa sampean juga tidak akan tau nanti malah bingung tegasnya. dan dengan penuh tanda tanya penerima menandatangani undangan tersebut untuk diwakilkan saja. padahal sebelumnya penerima dengan senang hati dan akan lebih jelas bilamana dapat mengetahui isi dari undangan BLT DD tersebut. * selang beberapa hari lagi yang ketiga pak RT datang kembali kerumah penerima, memberikan surat pernyataan untuk pengembalian BLT DD bahwasanya surat itu harus di tanda tangani penerima, dengan penuh pertanyaan apakah mekanismenya seperti ini...??? terpaksa di tandatangani, dengan ragu karena sebelumnya penerima telah menerima BLT DD tiga bulan dan telah cair yang bulan pertama namun di bulan kedua dan ketiga tidak dapat lagi di cairkan. dengan alasan dalam satu KK mendapatkan bantuan pengganti atau doubel dari provinsi namun bantuan provinsi tertuju pada nama sang istri bukan kepala rumahtangga atau sang suami yang tertera nama sebelumnya pada BLT DD desa setempat. Kesimpulanya Pak Ganjar, apakah atau alangkah baikanya jika bantuan BLT DD tersebut dapat dipertahankan pada penerima karena tidak mungkin data bisa luput sebagai calon penerima melihat benar adanya dapat di cairkan. dan sebelumnya keluarga penerima ini tidak terdaftar sebagai KK penerima bantuan apapun sebelumnya pada pemerintah desa setempat ataupun pemerintah. mengapa di himbau untuk mengembalikan dan di suruh menerima bansos provinsi yang nyatanya tidak tertuju pada nama kepala keluarga dalam KK tersebut. dan apakah benar begitu jika salah mohon di koreksi kembali karena di desa tempat penerima tinggal ada beberapa mengalami hal yang sama namun dengan penyampaian yang berbeda-beda. apakah dalam satu KK ini salah jika sang nama Suami dapat BLT DD dan nama Istri mendapat bansos Provinsi. terimakasih kiranya mohon klarifikasinya pak Gubernur dan mohon kebijaksanaanya dalam ketepan sasaran bansos-bansos yang di programkan pemerintah. maturnuwun pak Ganjar. salam sungkem sehat selalu 🙏🙏🙏

0 Orang Menandai Aduan Ini