Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP11909471
Rincian Aduan
LGWP11909471
Selesai
Public
Lampiran
lahan ada tulisan larangan menggunakan lahan ini akan tetapi lahan tersebut di tanami jagung yg mana lahan tersebut kiri kanannya adalah tebing yg suatu saat bisa terjadi longsor dan bisa mengakibatkan jln puyussdh pernah saya laporkan di apk ini sampai 2 kali panen, laporan pertama di tanggapi oleh dinas aset daerah tp msh saja di tanami jagung sampai sekarang dan di khawatirkan penanaman jagung tersebut menggunakan pupuk pestisida yg akan merubah kontur tanah menjadi kurang baik
Disposisi
Senin, 31 Januari 2022 - 14:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Verifikasi
Senin, 31 Januari 2022 - 14:50 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Laporan kami terima. Selanjutnya akan kami komunikasikan dengan yang terkait. Terima Kasih
Progress
Jumat, 04 Februari 2022 - 23:13 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Kami sampaikan kepada saudara Ardi Suna bahwa laporan anda telah kami koordinasikan dengan Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah selaku SKPD yang memiliki kewenangan atas bidang tanah dimaksud untuk dilakukan identifikasi, pengamanan, Penertiban dalam rangka pemanfaatan aset tersebut.
Sesuai dengan kewenangan kami, melalui Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Semarang Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Tengah telah menindak lanjuti dengan :
- Melakukan Pengecekan dan koordinasi dengan Desa Serta memberikan teguran kepada warga yang menanami;
- Memberikan pemahaman bahwa penanaman di lokasi bahu jalan tersebut tidak diperbolehkan dan penanaman tersebut tidak ada ijin/retrebusinya.
Selesai
Senin, 07 Februari 2022 - 07:22 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Laporan selesai. Terima kasih