Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11909471
KABUPATEN KENDAL, 31 Jan 2022
lahan ada tulisan larangan menggunakan lahan ini akan tetapi lahan tersebut di tanami jagung yg mana lahan tersebut kiri kanannya adalah tebing yg suatu saat bisa terjadi longsor dan bisa mengakibatkan jln puyussdh pernah saya laporkan di apk ini sampai 2 kali panen, laporan pertama di tanggapi oleh dinas aset daerah tp msh saja di tanami jagung sampai sekarang dan di khawatirkan penanaman jagung tersebut menggunakan pupuk pestisida yg akan merubah kontur tanah menjadi kurang baik
Disposisi
Senin, 31 Januari 2022 - 14:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 31 Januari 2022 - 14:50 WIB
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Progress
Jumat, 04 Februari 2022 - 23:13 WIB
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
- Melakukan Pengecekan dan koordinasi dengan Desa Serta memberikan teguran kepada warga yang menanami;
- Memberikan pemahaman bahwa penanaman di lokasi bahu jalan tersebut tidak diperbolehkan dan penanaman tersebut tidak ada ijin/retrebusinya.
Selesai
Senin, 07 Februari 2022 - 07:22 WIB
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH