Rincian Aduan : LGWP11898997

Selesai Public

KOTA PEKALONGAN, 04 Nov 2019

Selamat siang Pak Ganjar, Saya ingin bertanya apakah PNS (Lurah) yg sudah mempunyai istri dan anak boleh melakukan poligami (nikah siri), sementara keluarga yang dinikahi siri tersebut tidak setuju / menentang nikah siri tersebut. Apakah jabatan tersebut bisa dicopot jika terbukti melakukan nikah siri? Mohon diberikan pejelasannya. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini