Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11898997
KOTA PEKALONGAN, 04 Nov 2019
Selamat siang Pak Ganjar, Saya ingin bertanya apakah PNS (Lurah) yg sudah mempunyai istri dan anak boleh melakukan poligami (nikah siri), sementara keluarga yang dinikahi siri tersebut tidak setuju / menentang nikah siri tersebut. Apakah jabatan tersebut bisa dicopot jika terbukti melakukan nikah siri? Mohon diberikan pejelasannya. Terima kasih
Disposisi
Senin, 04 November 2019 - 22:20 WIB
Verifikasi
Rabu, 06 November 2019 - 13:55 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Rabu, 06 November 2019 - 14:43 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Bahwa sesuai ketentuan tsb di atas PNS dapat melakukan poligami harus memenuhi syarat alternatif dan komulatif
Syarat alternatif:
1.istri tdk dapat menjalankan kewajiban SBG istri karena sakit jasmani/rohani dibuktikan dg surat keterangan dokter
2. Istri cacat badan/sakit yg tidak dapat disembuhkan dg surat keterangan dokter
3.setelah menikah 10tahun/lebih tidak diperoleh keturunan dibuktikan dg surat keterangan dokter
Syarat kumulatif:
1. Ada persetujuan istri pertama dg disahkan minimal pejabat eselon IV
2. Punya penghasilan cukup
3. Ada jaminan secara tertulis dapat berlaku adil
Apabila syarat dipenuhi dan telah diijinkan oleh PPK maka Syah PNS tersebut berpoligami, akan tetapi pernikahan tersebut dilakukan dg pernikahan siri maka bertentangan dengan aturanb teraebut dan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pemberhentian dari PNS