Rincian Aduan : LGWP11574199

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 02 Jul 2017

pada tanggal 14 Juni 2017 saya mendampingi temanku ke kantor Kesbangpol kabupaten Magelang untuk memberitahukan keberadaan organisasi dan mendapatkan SKT. walaupun menurut PP 58 tahun 2016 bagi ormas berbadan hukum dan sudah terdaftar di KEMENKUMHAM tidak memerlukan SKT cukup memberitahukan saja. akan tetapi sebagai ormas yg membuka cabang di daerah tetap koordinasi dan memerlukan SKT sebagai payung hukum dan ijin operasional. Di kantor KESBANGPOL tsb saya sudah menyerahkan berkas lengkap dan juga contact person saya agar menghubungi kami kalau mau evaluasi faktual atau turba.Sampai saat ini belum ada kabar berita dari pihak kesbangpol. Padahal menurut UU, PP dan PERMENKUMHAM RI batas maksimal penerbitan SKT adalah 14 hari. Mohon pak GUBERNUR atau KESBANGPOL agar kami diarahkan. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini