Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11574199
KABUPATEN MAGELANG, 02 Jul 2017
pada tanggal 14 Juni 2017 saya mendampingi temanku ke kantor Kesbangpol kabupaten Magelang untuk memberitahukan keberadaan organisasi dan mendapatkan SKT. walaupun menurut PP 58 tahun 2016 bagi ormas berbadan hukum dan sudah terdaftar di KEMENKUMHAM tidak memerlukan SKT cukup memberitahukan saja. akan tetapi sebagai ormas yg membuka cabang di daerah tetap koordinasi dan memerlukan SKT sebagai payung hukum dan ijin operasional. Di kantor KESBANGPOL tsb saya sudah menyerahkan berkas lengkap dan juga contact person saya agar menghubungi kami kalau mau evaluasi faktual atau turba.Sampai saat ini belum ada kabar berita dari pihak kesbangpol. Padahal menurut UU, PP dan PERMENKUMHAM RI batas maksimal penerbitan SKT adalah 14 hari. Mohon pak GUBERNUR atau KESBANGPOL agar kami diarahkan. Terima kasih
Disposisi
Minggu, 02 Juli 2017 - 06:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 Juli 2017 - 08:42 WIB
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Progress
Senin, 14 Agustus 2023 - 15:01 WIB
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Yth. Bapak/Ibu/Sdr
di tempat
terima kasih aduannya, mohon dilampirkan berkasnya untuk kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 14 Agustus 2023 - 15:02 WIB
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Yth. Bapak/Ibu/Sdr
di tempat
terima kasih aduannya, selanjutnya sudah kami koordinasikan dengan timdu ormas Kesbangpol Prov Jateng.