Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP10956928
KABUPATEN PEMALANG, 08 Feb 2020
selamat malam pak,,mau tanya,saya beli tanah misAlnya 10jta,trus saya mau bikin pndah nama/setipikat tanah itu,,tapi ko saya di suruh bayar per 1jta itu 50rbu dari harga beli itu,,,ap yg per 1jta,byar 50rbu itu harus/memang ada undang2 nya pak??mohon di jawab,,matursuwun
Disposisi
Minggu, 09 Februari 2020 - 21:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 10 Februari 2020 - 10:18 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Senin, 10 Februari 2020 - 13:37 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
dalam pembelian tanah akan dikenakan biaya pajak yg berupa BPHTB dan Pajak Pembeli berikut ulasannya :
Untuk peralihan hak berupa jual beli, pajak dikenakan kepada kedua belah pihak baik kepada penjual ataupun pembeli. Sebenarnya, pembeli adalah pihak utama yang berkewajiban untuk membayar pajak, namun pihak penjual bisa saja menanggung biaya BPHTB jika diatur dalam akad jual-beli yang disetujui kedua pihak.
Besaran BPHTB yang harus dibayar berbeda untuk setiap daerah. Setiap pemerintah daerah bisa menentukan sendiri besaran BPHTB tersebut. Namun besaran biaya BPHTB dihitung berdasarkan harga perolehan hak atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NPOP merupakan nilai kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Sedangkan NJOP adalah nilai properti menurut taksiran pemerintah.
Dalam prakteknya, nilai NPOP bisa lebih besar atau lebih kecil dari nilai NJOP. Perkembangan yang terjadi dalam suatu daerah dengan pesat seperti pembangunan fasilitas massal bisa membuat nilai NPOP lebih besar dari nilai NJOP. Sebaliknya, daerah dengan potensi sengketa dan potensi banjir biasanya memiliki nilai NPOP lebih rendah dibanding nilai NJOP.
Jika NPOP lebih besar ketimbang NJOP, yang dipakai sebagai dasar penghitungan BPHTB adalah NPOP, demikian juga sebaliknya. Dalam perhitungan BPHTB, NPOP dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) kemudian dikali 1%.
Angka 1% tersebut ditetapkan pemerintah dalam kebijakan Paket Ekonomi IX merevisi nilai 5% yang ditetapkan sebelumnya. Besaran NPOPTKP tiap daerah juga berbeda-beda, untuk DKI Jakarta NPOPTKP adalah Rp80 juta, sedangkan untuk daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp60 juta.
Simulasi perhitungan BPHTB pada jual beli
Bapak Agus membeli rumah sebesar 500 m2 di Depok secara kredit dengan harga Rp 1.000.000.000 menurut NPOP. Sedangkan berdasarkan kesepakatan bersama penjual, harga rumah tersebut sebesar Rp 950.000.000. Maka, yang dipakai dalam contoh cara menghitung BPHTB ini adalah harga beli rumah alias NPOP. Pemerintah Kota Depok menetapkan NPOPTKP sebesar Rp 60 juta. Jadi, besaran BPHTB yang mesti dibayar Bapak Agus:
NPOP = Rp1.000.000.000
NPOPTKP = Rp60.000.000
BPHTB = 5 % x (NPOP – NPOPTKP)
Besarnya BPHTB = 5 % x (Rp1.000.000.000 – Rp60.000.000) = Rp47.000.000