Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP10734976
KABUPATEN BLORA, 05 Sep 2015
Ada indikasi tindakan persekongkolan pada proses pelelangan di DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA SNVT PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN JATENG JALAN S. PARMAN NO 18 SEMARANG, yaitu pada paket pekerjaan 1. Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kel. Bangkle, Beran, Kedungjenar, Kec. Blora, Kabupaten Blora 2. Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kel. Tempelan, Karangjati, Kauman, Kec. Blora, Kabupaten Blora. Pada ke dua paket tersebut dimenangkan oleh 2 perusahaan yang masih satu keluarga., dan Panitia lelang terkesan memihak pada ke dua perusahaan tersebut, Mohon di selidiki dan di tindak lanjuti peng kondisian proyek ini agar bisa menjadi contoh yang baik bagi dinas yang lain. terima kasih.
Disposisi
Sabtu, 05 September 2015 - 07:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 08 September 2015 - 14:27 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Jumat, 18 September 2015 - 08:44 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Kamis, 15 Oktober 2015 - 09:33 WIB
INSPEKTORAT
Telah dilakukan klarifikasi oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya SNVT Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Jawa Tengah dengan surat yang ditujukan kepada Inspektur Provinsi Jawa Tengah nomor PW 01.04/PKPPB.11/316 tgl 28 September 2015 disampaikan hal-hal sbb:
1. pelaksanaan pelelangan kedua paket tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 ttg Pengadaan Barang&Jasa yang terakhir diubah dengan peraturan presiden No.70 Tahun 2012 & Peraturan Presiden No.4 Th 2015 beserta petunjuk teknisnya serta Permen PU No.14 Tahun 2013.Pelaksanaan lelang menggunakan system elektronik full e-procurement di website www.pu.go.id,jadi semua bisa mengikuti pelelangan.
2. Terkait adanya dugaan persekongkolan pada proses pelelangan kedua paket sesuai dengan hasil evaluasi Pokja tidak terdapat kesamaan dokumen teknis dalam penawaran pemenang kedua paket tersebut.
Maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada persekongkolan pada proses pelelangan kedua paket tersebut.
terima kasih