Rincian Aduan : LGWP10693411

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 22 Sep 2016

Assalamuálaikum Wr Wb….selamat siang Bapak Gubernur….Saya Dra. Sapto Ruruh Sulistyawarni sejak tahun 2000 menjadi Guru di SMA N 1 Pringsurat…..karena ada masalah keluarga saya mengajukan cerai …..sebagai PNS semua aturan dan persidangan Kedinasan sudah saya lalui…..kemudian pada tanggal 21 Januari 2014 mendapatkan Surat Izin Perceraian dari Bupati Temanggung Nomor 474.2/0041/2014….kemudian semua berkas saya kirim ke PA Mungkid Magelang…..dan pada tanggal 2 Juli 2014 Nomor : 0354/Pdt.G/2014/PA.Mkd memutuskan/mengabulkan Gugatan Perceraian saya……pada tanggal 19 Oktober 2014 saya di jodohkan dengan keluarga dan melangsungkan Ijab Siri krn Akta Cerai belum turun….mantan suami saya Banding di PTA Semarang tetapi PTA Semarang juga mengabulkan Gugatan Cerai saya dan memutuskan menguatkan Perceraian dr PA Mungkid Magelang Nomor :251/Pdt.G/2014/PTA.Smrg…..kemudian pada tanggal 27 Pebruari 2015 saya mendapatkan Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan Fungsional Guru menjadi Staf SMA N 1 Pringsurat Alasannya suami maju Kasasi di Makamah Agung Jakarta dan saya melanggarPasal 15 PP Nomor 10 th 1983 junco Pasal 14 PP Nomor 45 tahun 1990 dan jika Keputusan Kasasi dari Makamah Agung Jakarta maka bias langsung sebagai Guru…..saya langsung menghadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tmg menanyakan mengapa jika saya melanggar Peraturan tidak ada Peringatan 1,2 atau 3….mengapa langsung mendapatkan Hukuman …??? Beliau menjawab ini semua urusan Bupati Bu Sapto…saya tidak tahu menahu….saya langsung menghadap BKD urusan Mutasi…beliau menjawab jalani saja Bu Sapto Hukuman itu maximal 1 tahun….nnti akan dapat SK Penempatan Baru krn atasan Bu Sapto paling tidak harus sama IV.a di tunggu saya 1 s,d 3 bl….ternyata tidak ada 1 bulan tepatnya tanggal 17 Maret 2015 saya mendapatkan SK Penempatan di Kantor BKBPP Kab. Temanggung sebagai Staf Umum…..saya sudah menjalani Hukum selama 1 tahun…saya menghadap Dinas Pendidikan dan BKD dan saya harus Membuat Permohonan Kembali ke Guru dan berkas2 yang lain karena Kabupaten Temanggung masih membutuhkan Guru Matematika…..kemudian Bapak Sekda juga sudah menanda tangan saya bisa langsung kembali ke Guru…tetapi mengapa sampai sekarang SK kembali ke Guru belum saya terima….????Keputusan Kasasi Makah Agung Jakarta 30 Juni 2015 Nomor : 464.K/Ag/2015dan Akta Cerai sudah saya terima…. Saya mohon arahan dan Petunjuk Bapak Gubernur…… Saya juga ingin mengajukan pertanyaan kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah…….. 1. Jika seorang melanggar aturan apakah tidak ada Peringatan 1,2 atau 3…????apakah langsung dapat Hukuman Disiplin…??? 2. Mengapa setelah selesai menjalani Hukuman selama 1 tahun dan saya meminta SK Pencabutan Hukuman…..jawabanya ya tidak ada SK Pencabutan Hukuman…lgs menjadi PNS biasa….yang saya tanyakan SK Hukuman ada tetapi mengapa setelah selesai menjalani Hukuman tidak ada SK Pencabutan Hukuman…???? 3. Saya seorang Guru yang sudah Sertifikasi dan sejak Oktober 2014 Gaji saya sudah janda dan anak 2…mengapa Tunjangan saya di hapus semua hanya menerima gaji pokok saja….????Padahal di SK Sertifikasi Guru masih ada nama saya…mengapa saya juga tidak menerima Tunjangan Sertifikasi…???? 4. Saya tidak bisa kembali mengajar Matematika di SMA harus mengajar di Matematika di SMP….alasannya semua data Guru SMA sudah masuk Provinsi….mengapa keluar dari Hukuman di Hukum lagi…??? Dan sampai detik ini saya belum di kembalikan menjadi Guru Matematika tetap sebagai Staf di kantor BKBPP Kab Temanggung….Sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan banyak terima kasih…..saya mohon Bapak Gubernur bisa menjawab dan memberi Solusi atas masalah saya….. ini saya lampirkan sebagian file.. Wassalamuálaikum Wr Wb

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 23 September 2016 - 06:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Selasa, 27 September 2016 - 07:18 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani

Selesai

Senin, 03 Oktober 2016 - 08:05 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

waalaikumsalam wr.wb. terima kasih atas laporan saudara. berdasarkan laporan saudara dapat kami sampaikan berikut : 1. Mendasarkan ketentuan Pasal 24 PPNomor 53 TAhun 2010 tentang disiplin PNS hukuman terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dijatuhkan setelah adanya pemerikasaan oleh atas langsung yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan diperlukan SP 1, SP2 dan SP3. 2. PNS yang dijatuhi  Hukuman Disiplin berupa pembebasan jabatan, baru dapat diangkat kembali dalam suatu jabatan setelah PNS yang bersangkutan paling singkat 1 (satu) tahun dibebaskan dari jabatanya. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dianggap sudah cukup untuk menilai apakah yang bersangkutan sudah dapat dipercaya atau belum untuk menduduki jabatan lain yang masih kosong. 3. PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan, selama dibebaskan dari jabatan, PNS yang bersangkutan masih tetap menerima penghasilan sebagai PNS kecuali tunjangan jabatan. 4. Sesuai ketentuan PerKa BKN Nomor 1 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kab/Kota yang menduduki jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi, terhitung sejak tanggal 1 oktober 2016 PNS daerah Kab/Kota yang menduduki jabatan Fungsional GURU dan Tenaga Kependidikan dialihkan menjadi PNS Daerah Provinsi, dan Sdr masih dibutuhkan oleh Kab. Temanggung. Terima Kasih Atas Laporannya.. Sukses selalu... Dan Jaya Terus NKRI