Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP10432264
KABUPATEN DEMAK, 22 Dec 2020
kami dari Komunitas Sanggar Seni Sapta Krida Budaya ingin sekali mendapatkan fasilitas budaya seperti gamelan dan pakaian tari pak, kami yg sdh berdiri lebih dari 6 thn blm pernah mendapat bantuan fasilitas dari pemerintah pak, kami hanya ingin nguri-nguri budaya jawa lewat seni tari dan karawitan pak, selama ini kita sewa gamelan dan kostum untuk berlatih dan pentas kami pak, kami ingin mempunyai gamelan dan pakaian tari sendiri pak. mohon bantuanya pak.
Disposisi
Selasa, 22 Desember 2020 - 20:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 28 Desember 2020 - 07:08 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Perlu kami beritahukan beberapa hal :
1. pembinaan kelompok sanggar seni budaya menjadi kewenangan bersama pemerintah dan pemerintah daerah Prov maupun Kab/Kota.
2. Pemerintah Provinsi dpt memberikan bantuan kepada Sanggar/Lembaga seni dalam bentuk Hibah.
3. Untuk dpt mengajukan Hibah, syarat utama adalah Sanggar/Lembaga sudah berbadan Hukum (Kemenkumham) minimal 3 tahun dari masa pengajuan Hibah.
Demikian untuk dapat menjadi pemahaman Saudara.
Kami siap melayani..
Tetap semangat berkarya dan berkebudayaan.
Terima kasih Terhadap hal2 yg membutuhkan penjelasan lebih lanjut silakan berkomunikasi dg Bidang Kebudayaan Disdikbud Prov Jateng.
Progress
Selasa, 23 Februari 2021 - 07:42 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Perlu kami beritahukan beberapa hal :
1. pembinaan kelompok sanggar seni budaya menjadi kewenangan bersama pemerintah dan pemerintah daerah Prov maupun Kab/Kota.
2. Pemerintah Provinsi dpt memberikan bantuan kepada Sanggar/Lembaga seni dalam bentuk Hibah.
3. Untuk dpt mengajukan Hibah, syarat utama adalah Sanggar/Lembaga sudah berbadan Hukum (Kemenkumham) minimal 3 tahun dari masa pengajuan Hibah.
Demikian untuk dapat menjadi pemahaman Saudara.
Kami siap melayani..
Tetap semangat berkarya dan berkebudayaan.
Terima kasih Terhadap hal2 yg membutuhkan penjelasan lebih lanjut silakan berkomunikasi dg Bidang Kebudayaan Disdikbud Prov Jateng.
Selesai
Selasa, 23 Februari 2021 - 07:42 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Perlu kami beritahukan beberapa hal :
1. pembinaan kelompok sanggar seni budaya menjadi kewenangan bersama pemerintah dan pemerintah daerah Prov maupun Kab/Kota.
2. Pemerintah Provinsi dpt memberikan bantuan kepada Sanggar/Lembaga seni dalam bentuk Hibah.
3. Untuk dpt mengajukan Hibah, syarat utama adalah Sanggar/Lembaga sudah berbadan Hukum (Kemenkumham) minimal 3 tahun dari masa pengajuan Hibah.
Demikian untuk dapat menjadi pemahaman Saudara.
Kami siap melayani..
Tetap semangat berkarya dan berkebudayaan.
Terima kasih Terhadap hal2 yg membutuhkan penjelasan lebih lanjut silakan berkomunikasi dg Bidang Kebudayaan Disdikbud Prov Jateng.