Selasa, 19 Januari 2021 - 12:41 WIB
Kabupaten Demak
Pada hari selasa, tanggal 19 januari 2021, melakukan kunjungan di desa getas, menindaklanjuti laporan warga desa getas dengan alamat email : sitigts715@gmail.com, hasil dari kunjungan tersebut tdk di temukan di desa getas atas nama laporan tersebut, dan mengenai penerima bantuan pkh dan bantuan sembamo harus masuk dalam data dtks (data terpadu kesejahteraan sosial) dan harus memenuhi syarat di antaranya
Syrat peserta pkh
1. Ibu hamil
2. Anak usi dini
3. Penyandang disabilitas berat
4. Lanjut usia 70 tahun ke atas
5. Anak sekolah Sd/smp/sma
Syarat Penerima Manfaat program Sembako :
Keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan sesuai pagu program yang disediakan Pemerintah, selanjutnya disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Sembako, yang namanya termasuk di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) program Sembako dan ditetapkan oleh KPA di Kementerian Sosial.
DPM program Sembako bersumber dari Data Terpadu kesejahteraan Sosial yang dapat diakses oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIKS-NG menu Bantuan Sosial Pangan (BSP).