Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP10105156
KABUPATEN GROBOGAN, 26 May 2020
Untuk Bantuan Terdampak Corona Di Kel. kami Sangat² Salah Sasaran RT Aja malah Dapat Padahal di RT03/05 itu Sendiri Cuma 3orang Yang dapat Bantuan Dan Di bawahnya RT Masih Banyak Yang Membutuhkan Bantuan Poko permasalahanya Setelah Di klarifikasi Ke Pejabat Setingkat Kadus Bilangnya itu Nama² yang dapat Malah dari Pusat Kok Aneh Rasanya Saya Sebagai Tetangga Miris Mendengarnya ..Mohon di kroscek lagi Untuk Nama² Penerima Bantuan Apapun Dari pemerintah Biar Benar² Orang² Yang Berhak Menerima Bantuan Bukan Orang Kaya Deket Dengan Atasan² Pemerintah an Orang² Yang Deket Dengan RT RW Kadus Lurah Yang Seharusnya Enggak dapat Bantuan itu. Semoga Cepat Berlalu Musibah Kovid ini Biar Cepat Pulih Seperti Sedia Kala Aamiin...
Disposisi
Rabu, 27 Mei 2020 - 10:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 27 Mei 2020 - 10:53 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Senin, 08 Juni 2020 - 11:58 WIB
Kabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa.
Apabila ada data yang terlewat namun layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.Terimakasih.
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 11:59 WIB
Kabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa.
Apabila ada data yang terlewat namun layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.Terimakasih.