Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP09923053
KABUPATEN MAGELANG, 04 Aug 2021
Selamat siang pak admin. ijin melapor dan bertanya. saya membuatkan kartu identitas anak melalui aplikasi genduk manis, disdukcapil kab magelang untuk 2 anak saya. setelah dicetak kartu itu dikirim melalui kurir secara terpisah. jadi 2 kali kurir mengantar kartu tersebut dan meminta imbalan masing2 15.000 rupiah tanpa diberi bukti pembayaran. sebelumnya saya tidak diberitahu kalau akan ada pungutan semacam ini. tau2 kurir datang dan meminta bayaran. yg ingin saya tanyakan kemana larinya uang hasil pungutan itu? berapa banyak jumlah uang yg berhasil dikumpulkan dari seluruh warga kab. magelang yg membuat KTP, KIA atau yg lainnya. pasti banyak sekali. kenapa proses antar tidak melalui kantor desa atau kelurahan secara kolektif? mohon transparansinya.
Disposisi
Kamis, 05 Agustus 2021 - 08:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:20 WIB
Kabupaten Magelang
Progress
Rabu, 18 Agustus 2021 - 14:45 WIB
Kabupaten Magelang
Selesai
Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:22 WIB
Kabupaten Magelang