Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP09524909
KABUPATEN SEMARANG, 07 Apr 2023
Masyarakat awam butuh informasi biar paham. 1. Apakah Polisi Boleh Melakukan tindakan penilangan terkait pajak kendaraan bermotor. 2. Apakah Polisi bebas melakukan operasi penertiban lalu lintas tanpa papan / plang kegiatan . 3. Mohon diberikan petunjuk undang undang terkait pertanyaan di atas. 4. Pos Pertigaan Tuntang.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Selesai
Minggu, 09 April 2023 - 11:28 WIB
Admin Gubernuran
Laporan tidak dapat diteruskan karena pelapor tidak merespon pada kolom diskusi. Terima kasih