Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP08804611
KABUPATEN BREBES, 21 Sep 2022
Selamat malam Bapak/Ibu. Saya lutvia Alifah,Kewarganegaraan Indonesia.Saat ini bertempat tinggal di Desa Pebatan RT01/RW02 Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes. Kami memiliki tanah sawah seluas 7000m² yang disertai surat keterangan jual beli yang sah pada tahun 1992,kami sedang mengurus pembuatan sertifikat diBPN dimana prosesnya sudah dilakukan pengukuran tanah oleh pihak BPN pada bulan Februari 2022 akan tetapi pada bulan Juli 2022 kami mendapatkan kabar dari BPN kalau proses pembuatan sertifikat tersebut tidak dapat dilanjutkan tanpa keterangan yang jelas dari pihak BPN. Dan pada tanggal 14 Agustus 2022 tanah kami digusur dan dilakukan pengurugan oleh PT. Bumi Citra Lestari Bersaudara ( Ibu Dyna Putri Afriyani dan Bapak Marif Hidayah) yang beralamat di Jalan Zaenal Arifin Timur RT 03/RW03 Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes secara paksa tanpa adanya pemberitahuan. Padahal tanah tersebut sudah kami kelola selama 30 tahun untuk lahan pertanian serta sedang ditanami bawang merah. Melalui layanan ini kami meminta bantuan kebenaran dan keadilan sebagai pemegang Surat Keterangan Jual beli yang sah sesuai dengan (Persil No.46 - S II Kohir/C No : 1658. Kelurahan Pebatan,12 OKTOBER 1992). Kami sangat mohon bantuan dan dukungannya untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah ini. Terima kasih Bapak/Ibu.
Disposisi
Kamis, 22 September 2022 - 09:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 22 September 2022 - 12:01 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah